Jateng

Kasus Guru Madin Demak Didenda Rp25 Juta, PGRI Jateng: Itu Kriminalisasi terhadap Profesi

×

Kasus Guru Madin Demak Didenda Rp25 Juta, PGRI Jateng: Itu Kriminalisasi terhadap Profesi

Sebarkan artikel ini
Ketua PGRI Jawa Tengah Muhdi // guru kasus
Ketua PGRI Jawa Tengah Muhdi saat beritajateng.tv jumpai di Kantor DPD RI Jawa Tengah, Kota Semarang, Senin, 21 Juli 2025 sore. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

BACA JUGA: Viral Kasus Guru Tampar Siswa di Demak, Terpaksa Jual Motor untuk Bayar Denda Rp25 Juta

Tak hanya itu, ia turut menyoroti pentingnya peran orang tua dalam pendidikan karakter anak. Gus Yasin menekankan, parenting adalah kerja sama antara orang tua dan sekolah, bukan saling menyalahkan. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp