Hukum & Kriminal

Kasus Penggelapan Berkedok Jual Beli Properti, Residivis Kembali Diringkus Polres Salatiga

×

Kasus Penggelapan Berkedok Jual Beli Properti, Residivis Kembali Diringkus Polres Salatiga

Sebarkan artikel ini
Properti
Konferensi pers kasus penggelapan berkedok jual beli properti di Mapolres Salatiga, Selasa, 22 April 2025. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

Saat ini sertifikat tanah tersebut sudah terlelang melalui lelang ayda decommad dan pihak BPR Sinar Mitra Sejahtera kuasai dengan jumlah 12 sertifikat.

Atas persoalan ini, para korban kemudian melapor ke Mapolres Salatiga. “Sudah ada tiga korban yang telah melapor, mereka atas nama Giana Farida, Listiyanto, dan Lely Candra,” jelasnya.

Kini terduga pelaku Latifah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Yang bersangkutan dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP,” tegas Veronica. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp