Saat ini sertifikat tanah tersebut sudah terlelang melalui lelang ayda decommad dan pihak BPR Sinar Mitra Sejahtera kuasai dengan jumlah 12 sertifikat.
Atas persoalan ini, para korban kemudian melapor ke Mapolres Salatiga. “Sudah ada tiga korban yang telah melapor, mereka atas nama Giana Farida, Listiyanto, dan Lely Candra,” jelasnya.
Kini terduga pelaku Latifah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
“Yang bersangkutan dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP,” tegas Veronica. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





