Hukum & Kriminal

Kasus Penggelapan Berkedok Jual Beli Properti, Residivis Kembali Diringkus Polres Salatiga

×

Kasus Penggelapan Berkedok Jual Beli Properti, Residivis Kembali Diringkus Polres Salatiga

Sebarkan artikel ini
Properti
Konferensi pers kasus penggelapan berkedok jual beli properti di Mapolres Salatiga, Selasa, 22 April 2025. (Bowo Pribadi/beritajateng.tv)

SALATIGA, beritajateng.tv – Sepak terjang Latifah (43), residivis perkara penipuan dan penggelapan berkedok penjualan properti, kembali terhenti di tangan polisi.

Ia harus berurusan lagi dengan aparat penegak hukum setelah tiga dari sebelas korbannya melaporkan perbuatannya kepada aparat Polres Salatiga.

Mereka mengaku menjadi korban penipuan atau penggelapan oleh perempuan yang pernah terjerat perkara serupa di wilayah hukum Polrestabes Semarang ini.

Kapolres Salatiga, AKBP Veronica, mengungkapkan, dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan ini bermula pada 2016 silam.

BACA JUGA: Penjualan Properti Masih Menggeliat, Rumah Tipe Kecil Jadi Idaman

Saat itu, terduga pelaku menawarkan properti (tanah dan bangunan) di kompleks Perum Cluster Nirwana dan Perum Kenanga, Salatiga melalui medsos Facebook.

“Atas penawaran tersebut, para korban yang tertarik kemudian membeli dengan sistem pesan bangun serta pembayaran cash tempo,” jelasnya di Kota Salatiga, Selasa, 22 April 2025 sore.

Sesuai dengan akad jual beli, lanjut Kapolres, setelah proses pembayaran lunas, sertifikat tanah akan penjual serahkan kepada para pembeli.

Akal-akalan jual beli properti

Namun, setelah para pembeli membayar lunas, sertifikat tidak kunjung terduga pelaku berikan dengan berbagai dalih maupun alasan.

“Para korban sempat beberapa kali menanyakan perihal sertifikat yang terduga pelaku janjikan tersebut, tetapi terduga pelaku selalu berkelit,” tambahnya.

Seiring berjalannya waktu, lanjut Veronica, para korban pun tak kunjung mendapatkan kejelasan sertifikat yang selama ini sangat mereka harapkan.

Di tengah ketidakpastian tersebut, para korban justru menerima surat pemberitahuan pralelang dari PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sinar Mitra Sejahtera.

Pasalnya, sesuai penjelasan dalam surat tersebut, sertifikat atas properti yang telah korban beli telah Latifah agunkan di PT Bank Perkreditan Rakyat Sinar Mitra Sejahtera.

BACA JUGA: Nilai Rumah Kian Menurun, Bagaimana Peluang Investasi Properti di Masa Depan?

Sedangkan, BPR tersebut menerbitkan surat pralelang itu karena terjadi kemacetan dalam proses pembayaran kewajiban selaku debitur.

Saat ini sertifikat tanah tersebut sudah terlelang melalui lelang ayda decommad dan pihak BPR Sinar Mitra Sejahtera kuasai dengan jumlah 12 sertifikat.

Atas persoalan ini, para korban kemudian melapor ke Mapolres Salatiga. “Sudah ada tiga korban yang telah melapor, mereka atas nama Giana Farida, Listiyanto, dan Lely Candra,” jelasnya.

Kini terduga pelaku Latifah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

“Yang bersangkutan dijerat Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP,” tegas Veronica. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp