SEMARANG, beritajateng.tv – Berkas perkara kasus predaktor seksual oleh pria asal Jepara, S (21), telah terlimpahkan ke Kejaksaan oleh Polda Jawa Tengah.
Kendati begitu, Polda Jawa Tengah masih kenunggu hasil laboratorium forensik dalam kasus predator seksual yang menyasar korban sejumlah 31 anak tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Dwi Subagio, mengungkap jumlah korban yang pihaknya temukan masih sama, sejumlah 31 orang.
“Saat ini berkas sudah tahap 1, kami limpahkan ke kejaksaan. Kemudian ada penilitian, terkait dengan hasil lab forensik kami masih menunggu mereka. Sementara korban tetap masih 31 anak dan 7 yang disetubuhi,” ungkap Subagio saat dijumpai di Mapolda Jawa Tengah, Kota Semarang, Jumat, 16 Mei 2025.
Aksi bejat tersebut, kata Subagio, terjadi di lokasi yang berbeda. Salah satunya di sebuah indekos di Jepara.
BACA JUGA: Bupati Jepara Wiwit Kecam Predator Seksual yang Lecehkan 31 Anak di Bawah Umur
Hingga saat ini, Subagio belum dapat mengungkap pelecehan yang S lakukan itu apakah berkaitan dengan penjualan konten dewasa atau tidak.
“Kami tunggu hasil lapornya, apakah juga ada temuan data lain terkait penjualan hasil perkontenan tersebut. Itu masih menunggu laporan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menetapkan S (21) sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap 31 anak di bawah umur.
Pria asal Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara itu kuat dugaan melakukan pelecehan terhadap puluhan korban yang tersebar di berbagai daerah.
Polisi lakukan pendampingan psikologis kepada korban predator seksual Jepara
Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyebut penyidik masih melakukan pendalaman atas motif pelaku dan penggunaan materi kekerasan seksual tersebut.
“Masih seputar digunakan yang bersangkutan pribadi saja dahulu,” ujar Artanto, Jumat, 2 Mei 2025 lalu.