SEMARANG, beritajateng.tv – Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah sebesar 7,28 persen atau naik menjadi Rp2.327.386,07 pada 2026 memantik kekecewaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo).
Sebelumnya, UMP Jawa Tengah tahun 2026 sebesar Rp2.169.349,00. Artinya, ada kenaikan sebesar Rp158.037,07 dari tahun 2025. Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi memilih nilai alfa 0,90 atau yang tertinggi sebagai perumusan penetapan UMP.
Ketua Apindo Jawa Tengah Frans Kongi, menilai nilai alfa yang Ahmad Luthfi pilih itu terlalu tinggi dan berpotensi membebani dunia usaha.
“Ya soal penetapan UMP kita kecewa ya, karena Pak Gubernur menetapkan alfa 0,9. Itu paling tinggi,” ujar Frans saat dihubungi melalui sambungan WhatsApp Call, Kamis, 25 Desember 2025.
Ia mengklaim, penetapan alfa 0,9 tidak mencerminkan kontribusi pekerja maupun pengusaha dalam pertumbuhan ekonomi daerah.
“Padahal kontribusi pekerja itu apa sampai 90 persen dari pertumbuhan produk domestik daerah ini? Ya tidak toh. Itu terlalu tinggi, seolah-olah kontribusi pengusaha tidak masuk di situ,” tegasnya.
Frans menyebut, Apindo Jawa Tengah sejatinya berharap nilai alfa ditetapkan di angka 0,7. Bahkan, kata Frans, untuk beberapa kabupaten/kota ia berharap alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,6.
“Kita terus terang ya, kami pikir Pak Gubernur akan menetapkan Alfa itu mungkin maksimal 0,7, tapi ternyata 0,9. Ada daerah-daerah yang Apindo setuju 0,7, kan masing-masing kondisinya berbeda. Tapi ada yang Apindo mintanya 0,5, 0,6, tapi kok jatuhnya 0,9?,” tanya Frans heran.
BACA JUGA: Hujan Tak Surutkan Tasyakuran HUT ke-276 Blora, Donasi Bencana Sumatera Terkumpul Rp127 Juta
Terkait kemungkinan langkah lanjutan, Frans menyatakan Apindo masih akan melakukan kajian terhadap penetapan UMP dan UMK tersebut, termasuk menelusuri apakah terdapat pelanggaran terhadap regulasi pengupahan.
Ia tidak menutup kemungkinan Apindo akan menempuh jalur hukum apabila ditemukan pelanggaran.
“Kita akan lihat, kita akan kaji lebih dalam, apakah ada pelanggaran peraturan atau tidak, peraturan pengupahan. Kalau memang ada, ya kita akan tempuh jalur hukum PTUN. Tapi kita masih kaji dulu,” ujarnya.
Frans juga menyinggung adanya daerah kabupaten/kota yang menetapkan nilai alfa 0,9, seperti Kudus dan Demak, yang menurutnya terlalu tinggi. Ia mengklaim di sejumlah daerah terdapat kesepakatan yang tidak sepenuhnya diakomodasi dalam penetapan akhir.
“Ada beberapa daerah sebenarnya sudah ada kesepakatan, tapi kelihatannya itu enggak diperhatikan. Seperti ambil keputusan sendiri,” ungkapnya.
Apindo nilai kondisi dunia usaha belum stabil, khawatir hambat investasi padat karya
Frans menjelaskan, permintaan Apindo agar nilai alfa berada di kisaran 0,7 didasarkan pada kondisi dunia usaha yang dinilai belum sepenuhnya pulih.
“Kita melihat kondisi dunia usaha saat ini belum baik-baik amat. Perdagangan luar negeri juga begitu, geopolitik juga belum mendukung,” katanya.
Ia menambahkan, faktor global dan domestik turut menjadi pertimbangan, mulai dari dinamika geopolitik internasional hingga nilai tukar. Menurut Frans, Apindo berharap kebijakan pengupahan tetap mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh, pengusaha, dan pemerintah.
“Belum lagi nanti ada tarif Trump, nilai tukar kita, dan lain sebagainya. Itu semua kita perhitungkan. Kita mau industri ini maju, tetap berjalan, buruh tetap punya pekerjaan dengan peningkatan pendapatan, dan pemerintah dapat pajak,” ucapnya.
BACA JUGA: Bus PO Cahaya Trans Terguling di Exit Tol Krapyak Semarang, 15 Penumpang Tewas
Ia mengingatkan, Jawa Tengah saat ini menjadi tujuan utama investasi padat karya. Karena itu, kebijakan upah minimum perlu mempertimbangkan daya saing daerah.
“Jawa Tengah ini kan mau mengundang investor sebanyak-banyaknya. Padat karya yang masuk banyak. Jangan sampai mereka kecewa. Upah itu kan menjadi cost,” pungkas Frans. (*)
Editor: Farah Nazila





