HeadlineNasional

Tanggapi Keluhan Soimah yang Ditagih Pajak Bak Bajingan, Ditjen Pajak: Tidak ada Debt Collector di DJP

×

Tanggapi Keluhan Soimah yang Ditagih Pajak Bak Bajingan, Ditjen Pajak: Tidak ada Debt Collector di DJP

Sebarkan artikel ini
Keluhan Soimah tentang debt collector
Keluhan Soimah tentang debt collector usai ditagih pajak dengan tidak manusiawi mendapat respon dari publik. Senin (10/4/2023). Sumber: youtube mojokdotco.

JAKARTA, beritajateng.tv – Keluhan Soimah tentang debt collector di lingkungan pegawai Dirjen Pajak (DJP) RI hingga kini terus menjadi perbincangan publik. Selain itu, Soimah beranggapan attitude petugas DJP RI yang menagih utang pajak tidak manusia. Sampai saat ini, beragam tanggapan dan klarifikasi terus bergulir, salah satunya oleh pihak Dirjen Pajak RI, Senin (10/4/2023).

Sebelumnya, keluhan Soimah tentang debt collector menjadi viral karena pengakuannya yang mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari pegawai DJP RI. Ia mengatakan bahwa petugas DJP RI melakukan tugasnya dengan penuh kesantunan dan kesabaran. Bahkan, Soimah menyebut seperti ada debt collector di lingkungan pegawai DJP RI.

“Untuk bayar pajak memang kewajiban kita. Kita bayar. Soimah nggak bakal lari. Tapi perlakukanlah dengan baik. Saya merasa seperti bajingan, seperti koruptor. Terakhir, bulan Maret, saya mendapat info harus segera bayar pajak dengan bahasa yang tidak manusiawi,” ujarnya melalui laman youtube mojokdotco.

Ia menambahkan telah menyimpan berbagai bukti untuk menguatkan statement-nya. Selain adanya keluhan Soimah tentang debt collector, ia juga menunjukkan keheranan terkait sikap DJP RI.

“Saya kumpulin semua buktinya. Harusnya mereka baik-baik, sopan. Mereka hidup dari bayaran kita juga. Makanya itu kenapa saya seperti orang mau melarikan diri,” sambungnya.

Soimah menuturkan bahwa sikap pegawai DJP RI yang melakukan penagihan pajak kepadanya seolah bukan datang sebagai petugas pajak, tetapi kuli bangunan.

“Ini orang pajak atau tukang to? Ngukur pendopo dari pagi jam 10 sampai jam 5 sore. Saya rekam semuanya siapa yang ngukur,” katanya dengan menunjukkan wajah kesal.

Keluhan Soimah tentang Debt Collector, DJP RI: Tidak ada!

Menanggapi keluhan Soimah tentang debt collector tersebut, DJP RI mengklaim sudah melakukan penagihan pajak sesuai prosedur. Selain itu, pihaknya mengaku tidak melakukan pelanggaran terhadap proses penagihan pajak.

DJP RI melalui cuitan twitter menegaskan dalam lingkup pegawai DJP RI tidak ada. Lembaga ini mengklaim bahwa tidak ada pelanggaran yang terjadi dalam melakukan penagihan pajak kepada Soimah. Pihaknya menyebut penagihan aktif apabila wajib pajak tidak membayar utang pajaknya sesuai jangka waktu. Selain itu, Petugas DJP menagih dengan sopan dan menawarkan bantuan kepada Soimah.

“Perlu kami sampaikan, tidak ada data yang diungkap melainkan atas pernyataan Soimah sendiri. Sementara pernyataan ini adalah respons untuk pernyataan Soimah terkait debt collector dan perlakuan terhadap Soimah yang seolah seperti bajingan atau koruptor,” tulis DJP RI melalui keterangan resminya di twitter, Senin (10/4/2023).

Saat keluhan Soimah tentang debt collector viral, lembaga yang mengurus pajak negara ini langsung melakukan klarifikasi melalui twitter, “tidak ada debt collector di DJP,” tulisnya.

Sebelumnya, keluhan tentang sikap dan perlakuan pegawai pajak juga kerapkali mencuat ke publik. Sebelumnya, Fatimah Zahratunnisa yang pernah mendapat tagihan pajak Rp 4 juta karena adanya kiriman piala usai memenangkan kontes menyanyi di Jepang. Selain itu, Dodit Mulyanto yang harus membayar denda pajak hingga Rp 80 juta padahal telah melunasi utang pajak (*).

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp