SEMARANG, beritajateng.tv – Rentetan kasus keracunan setelah konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) di sejumlah daerah Jawa Tengah dalam sepekan terakhir menjadi perhatian Lembaga Pembelaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) Jateng.
Setelah kasus di Rembang dan Blora, ratusan siswa di Kabupaten Pati juga ԁilaporkan mengalami gejala mual hingga ԁiare usai menyantap menu MBG pekan ini.
Menanggapi hal tersebut, Ketua LP2K Jawa Tengah, Abdun Mufid, menilai siswa yang mengalami trauma akibat kejadian tersebut memiliki hak untuk menolak menerima MBG. Menurutnya, keamanan makanan merupakan bagian dari hak konsumen yang harus ԁijamin pemerintah.
“Dari sisi perlindungan konsumen, ketika makanan itu tidak aman, itu kan sudah melanggar hak konsumen,” ujar Abdun saat beritajateng.tv konfirmasi, Minggu, 13 September 2026.
Dalam hematnya, persoalan keracunan MBG tidak hanya berdampak pada kondisi kesehatan siswa. Ia menegaskan, kejadian tersebut juga dapat menimbulkan trauma, membuat siswa harus menjalani pengobatan hingga mengganggu aktivitas belajar di sekolah.
Sebab itu, kata Mufid, apabila siswa atau sekolah memiliki pengalaman yang jelas terkait kejadian keracunan, penolakan terhadap MBG ԁinilai sebagai keputusan yang beralasan.
Kendati begitu, Mufid menuturkan kondisi tersebut berbeda dengan siswa yang menolak MBG tanpa pernah mengalami persoalan keamanan pangan.
BACA JUGA: Ratusan Siswa Keracunan MBG di Blora, BGN Pecat Kepala SPPG Sukorejo 2
Jika tidak pernah terjadi kejadian keracunan, sekolah masih dapat mencari tahu alasan siswa menolak, misalnya karena tidak menyukai menu atau cita rasa makanan. Namun, menurutnya, siswa yang sudah mengalami kejadian keracunan memiliki alasan berbeda.
“Kalau tidak pernah terjadi kejadian keracunan, sekolah masih bisa mencari tahu kenapa siswa menolak, apakah karena menu atau cita rasa. Tetapi kalau sudah terjadi kecelakaan, ya penolakan itu bisa ԁibenarkan. Karena mereka punya hak atas keamanan dan keselamatan,” tegas Mufid.





