Hukum & Kriminal

Kesaksian Dinilai Tak Relevan, Tim Hukum Jap Ferry Sanjaya Ajukan Keberatan di Sidang Tipikor Plaza Klaten

×

Kesaksian Dinilai Tak Relevan, Tim Hukum Jap Ferry Sanjaya Ajukan Keberatan di Sidang Tipikor Plaza Klaten

Sebarkan artikel ini
Kesaksian Dinilai Tak Relevan, Tim Hukum Jap Ferry Sanjaya Ajukan Keberatan di Sidang Tipikor Plaza Klaten
Sidang Dugaan Korupsi Plaza Klaten dengan agenda penyampaian keterangan saksi di Pengadilan Tipikor Semarang. (Ellya/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Plaza Klaten kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Dalam agenda pemeriksaan saksi yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan. Tim kuasa hukum terdakwa menyoroti relevansi keterangan para saksi terhadap dakwaan yang JPU sangkakan.

Terdakwa dalam perkara ini, Jap Ferry Sanjaya, menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus Komisaris PT Matahari Makmur Sejahtera. Ia didakwa terkait kerja sama pengelolaan Plaza Klaten antara pihak swasta dengan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Namun selama persidangan, kuasa hukum menilai sebagian besar keterangan saksi justru mengulas kebijakan pengelolaan Plaza Klaten sebelum PT Matahari Makmur Sejahtera terlibat.

Hal tersebut menurutnya tidak berkaitan langsung dengan perbuatan hukum yang di dakwakan kepada kliennya.

Kuasa hukum Jap Ferry Sanjaya, OC Kaligis, menyampaikan keberatan atas arah pemeriksaan saksi yang menurutnya melebar dari pokok perkara.

“Yang mereka periksa justru kebijakan lama sebelum klien kami masuk. Padahal inti perkara ini adalah perjanjian sewa-menyewa yang sudah mereka sepakati dan sahkan,” ujar OC Kaligis seusai persidangan, Rabu, 21 Januari 2026.

BACA JUGA: Soroti Dugaan Kriminalisasi Kasus Korupsi Sewa Plaza Klaten, OC Kaligis: Sri Mulyani Kebal Hukum?

OC menegaskan, kerja sama pengelolaan Plaza Klaten merupakan hubungan perdata yang lahir dari perjanjian sah antara para pihak. Dia mempertanyakan dasar dakwaan yang kemudian dikaitkan dengan dugaan kerugian negara.

“Ini perjanjian sewa-menyewa yang sudah disetujui tim dan berjalan. Tapi kemudian lompat ke pasal yang seolah-olah menyangkut kerugian negara,” katanya.

Menurut OC, selama kerja sama berlangsung, pengelolaan Plaza Klaten rutin adanya audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit tersebut, kata dia, selalu menunjukkan predikat wajar tanpa pengecualian.

“Kalau setiap tahun hasil audit BPK wajar tanpa pengecualian, lalu di mana letak kerugian negaranya?” ujarnya.

Ia juga menyoroti penggunaan asumsi harga sewa sosial yang menjadi dasar dalam dakwaan JPU. OC menilai asumsi tersebut tidak dapat menggugurkan perjanjian yang telah di sepakati dan mengikat secara hukum.

“Perjanjian itu berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Tidak bisa kemudian di ubah dengan asumsi sepihak,” katanya.

Dalam persidangan, beberapa saksi memang menjelaskan latar belakang kebijakan pengelolaan Plaza Klaten sejak sebelum PT Matahari Makmur Sejahtera terlibat.

Bagi tim pembela, keterangan tersebut justru menegaskan bahwa kebijakan tersebut berada di luar tanggung jawab kliennya.

OC Kaligis juga menekankan bahwa pengelolaan Plaza Klaten tidak menggunakan anggaran negara. Seluruh pembiayaan operasional, menurutnya, berasal dari dana perusahaan swasta.

“Tidak ada uang negara yang terpakai. Bahkan klien kami justru merugi karena perjanjian sempat tertahan dan tidak bisa berjalan secara penuh,” ucapnya.

Selain itu, ia menyebut seluruh kewajiban keuangan telah PT Matahari Makmur Sejahtera penuhi. Termasuk pembayaran retribusi yang disebut telah dilakukan hingga tahun 2025.

“Kami sudah ajukan bukti pembayaran retribusi sampai 2025. Jadi pertanyaannya, di mana kerugian negara itu?” ujarnya.

Mengarah ke Persoalan Administrasi dan Kebijakan

OC menilai keterangan saksi-saksi yang JPU hadirkan justru mengarah pada persoalan administratif dan kebijakan, bukan pada unsur tindak pidana korupsi.

“Dari keterangan saksi tadi, semakin jelas bahwa ini lebih pada persoalan kebijakan, bukan perbuatan yang pasti merugikan negara,” katanya.

Ia berharap majelis hakim dapat menilai perkara secara objektif berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang telah di ajukan, termasuk dokumen perjanjian serta hasil audit BPK.

“Kami berharap majelis hakim melihat perkara ini secara utuh dan adil,” ujarnya.

Sidang dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten rencananya akan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan dari JPU.

Sementara itu, Jap Ferry Sanjaya menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan.

Perkara ini terus menjadi sorotan publik karena melibatkan kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak swasta dalam pengelolaan aset daerah yang bernilai strategis. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp