SEMARANG, beritajateng.tv – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang meluncurkan Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2025. Catahu ini menggambarkan kondisi demokrasi di Jawa Tengah yang dinilai terus mengalami penurunan, ditandai dengan meningkatnya pelanggaran hak warga sepanjang tahun 2025.
Direktur LBH Semarang, Ahmad Syamsuddin Arief, mengungkapkan bahwa penyempitan ruang sipil menjadi persoalan serius yang berdampak langsung pada maraknya praktik kriminalisasi, khususnya terhadap warga yang menyuarakan aspirasi.
“Pembatasan ruang sipil berujung pada kriminalisasi. Tidak hanya saat aksi-aksi besar seperti May Day atau demonstrasi Agustus, tetapi juga menimpa petani di sejumlah daerah di Jawa Tengah,” ujarnya, Jumat, 23 Januari 2026.
Berdasarkan catatan LBH Semarang, sepanjang 2025 terdapat 272 kasus pelanggaran hak warga, dengan total 34.697 individu tercatat sebagai korban.
Isu lingkungan hidup menjadi pelanggaran yang paling banyak LBH temukan. Tercatat 50 kasus yang berdampak pada 4.196 orang dan 3.238 kepala keluarga di 18 desa dan 17 kecamatan.
Menurut Ahmad, bentuk pelanggaran lingkungan yang paling sering terjadi ialah banjir (36 persen), berlanjut pencemaran udara (22 persen) dan pencemaran air (22 persen). Dari seluruh kasus tersebut, tercatat lima orang meninggal dunia.
Pelanggaran Hak Warga Jateng Sepanjang 2025 Selain Isu Lingkungan
Selain lingkungan, LBH Semarang juga mencatat 82 kasus terkait isu perempuan dan anak dengan 2.133 korban. Sementara itu, sektor infrastruktur menyumbang 43 kasus yang berdampak pada 10.563 warga.
Di bidang hak sipil dan politik, terdapat 34 kasus, sedangkan isu perburuhan mencatat 28 kasus dengan jumlah terdampak mencapai 16.489 orang. Adapun konflik agraria tercatat dalam 13 kasus dengan 187 korban, termasuk intimidasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanah.





