SEMARANG, beritajateng.tv – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Plaza Klaten kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Dalam agenda pemeriksaan saksi yang Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan. Tim kuasa hukum terdakwa menyoroti relevansi keterangan para saksi terhadap dakwaan yang JPU sangkakan.
Terdakwa dalam perkara ini, Jap Ferry Sanjaya, menjabat sebagai Direktur Utama sekaligus Komisaris PT Matahari Makmur Sejahtera. Ia didakwa terkait kerja sama pengelolaan Plaza Klaten antara pihak swasta dengan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Namun selama persidangan, kuasa hukum menilai sebagian besar keterangan saksi justru mengulas kebijakan pengelolaan Plaza Klaten sebelum PT Matahari Makmur Sejahtera terlibat.
Hal tersebut menurutnya tidak berkaitan langsung dengan perbuatan hukum yang di dakwakan kepada kliennya.
Kuasa hukum Jap Ferry Sanjaya, OC Kaligis, menyampaikan keberatan atas arah pemeriksaan saksi yang menurutnya melebar dari pokok perkara.
“Yang mereka periksa justru kebijakan lama sebelum klien kami masuk. Padahal inti perkara ini adalah perjanjian sewa-menyewa yang sudah mereka sepakati dan sahkan,” ujar OC Kaligis seusai persidangan, Rabu, 21 Januari 2026.
BACA JUGA: Soroti Dugaan Kriminalisasi Kasus Korupsi Sewa Plaza Klaten, OC Kaligis: Sri Mulyani Kebal Hukum?
OC menegaskan, kerja sama pengelolaan Plaza Klaten merupakan hubungan perdata yang lahir dari perjanjian sah antara para pihak. Dia mempertanyakan dasar dakwaan yang kemudian dikaitkan dengan dugaan kerugian negara.
“Ini perjanjian sewa-menyewa yang sudah disetujui tim dan berjalan. Tapi kemudian lompat ke pasal yang seolah-olah menyangkut kerugian negara,” katanya.
Menurut OC, selama kerja sama berlangsung, pengelolaan Plaza Klaten rutin adanya audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hasil audit tersebut, kata dia, selalu menunjukkan predikat wajar tanpa pengecualian.
“Kalau setiap tahun hasil audit BPK wajar tanpa pengecualian, lalu di mana letak kerugian negaranya?” ujarnya.





