Sementara itu, Pengamat Politik, Fajar Saka menambahkan, Pemilu untuk warga negara dan untuk kesejahteraan, jadi tidak hanya laki laki, perempuan juga memiliki hak yang sama.
“Untuk mendorong keterlibatan perempuan dibutuhkan ruang dan harus ada lembaga yang berani membuat kebijakan, agar keterlibatan perempuan dalam politik bertambah,” jelasnya.
Ditambahkannya, regulasi 30 persen keterlibatan perempuan dalam pembentukan Panwascam bukan suatu pembatas.
“Banyak yang menilai angka itu adalah pembatas, padahal yang dimaksud 30 persen adalah jumlah minimum bukan maksimalnya,” tambahnya. (Ak/El)





