“Setelah saya melihat dan mendapat pengaduan bahwa sudah terjadi dinamika yang cukup serius, padahal lurah sekarang baru menjabat tiga bulan. Yang pasti kalau hal tersebut sampai ke ranah pidana, bisa. Tapi alangkah lebih baiknya kita selesaikan secara kekeluargaan agar beliau punya kesempatan untuk membenahi,” ujar Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang tersebut.
“Tapi dalam pengalaman sebelumnya kesempatan-kesempatan tersebut tidak terrealisasi, namun yang namanya pak Kaesidin (Lurah Bangetayu), selalu bikin masalah,” tandas Sodri yang memiliki penhalaman pribadi dengan Lurah Bangetayu Wetan tersebut.
Sodri mengatakan, seharusnya tidak ada pembatasan jika ketua RT atau RW menjabat lebih dari dua periode, karena memang dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Walikota Semarang tidak ada pembatasan tersebut.
“Karena ada ketua RT dan RW ada yang lebih dari dua periode tidak pernah ada masalah. Ini tiba-tiba ada surat pemberhentian pengurus RW dengan alasan masa baktinya telah habis. Surat itu bentuknya Peraturan Lurah, padahal tidak ada mekanisme di tingkat Perda atau Perwal yang mengatur agar Lurah membuat Peraturan Lurah,” tandas Sodri.
Dalam rapat warga tersebut, Sodri menyatakan surat pemberhentian yang diterbitkan Lurah Bangetayu Wetan itu bertentangan dengan Peraturan Walikota Semarang No. 17a/2012 tentang tatacara pembentukan pengurus dan Pergantian Antar Waktu (PAW) lembaga kemasyarakatan .
“Langkah-langkah dari Pak Karsidin ini cukup sistematis untuk membuat rusak struktur kepengurusan lembaga kemasyatakatan, dalam hal ini RW 5,6, dan 8,” imbuhnya.
“Para warga di ketiga RW tersebut sebenarnya sudah melakukan pemilihan ketua RW dan Berita Acaranya sudah dikirimkan kelurah, tapi tidak ada tanggapan. Malah yang muncul surat pemberhentian,” ujar Sodri.
Di akhir, Sodri meminta agar Lurah Bangetayuwetan dikoreksi kinerjanya.
“Saya minta pada pemerintah agar Lurah Bangetayu Wetan untuk dikoreksi,” tutupnya.
Sekratris Kecamatan Genuk, Suroto mengatakan memang dirinya tidak menerima informasi atau pemberitahuan dari Lurah Bangetayu Wetan terkait pemberhentian dan pemilihan kembali di tiga RW di atas.





