SEMARANG, beritajateng.tv – Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan kelonggaran bagi pelamar seleksi CPNS 2024 terkait penggunaan meterai.
Dalam upaya mendukung kelancaran pendaftaran, pelamar boleh menggunakan meterai fisik atau e-meterai pada dokumen yang jadi syarat.
Perubahan syarat ini terjadi setelah adanya gangguan teknis pada situs penjualan e-meterai yang Perum Peruri kelola, yaitu meterai-elektronik.com.
BKN mengacu pada aturan yang termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 134/PMK.03/2021 mengenai tata cara pembayaran bea meterai, baik fisik maupun elektronik.
BACA JUGA: Pendaftar di Jateng Alami Peningkatan, BKD Ungkap Formasi CPNS yang Masih Sepi Peminat
Ketentuan penggunaan meterai tempel untuk CPNS 2024
Beberapa syarat yang harus pelamar penuhi dalam menggunakan meterai tempel untuk dokumen seleksi CPNS 2024 antara lain:
1. Meterai harus direkatkan utuh tanpa rusak pada area yang akan ditandatangani;
2. Tanda tangan harus sebagian menyentuh meterai dan sebagian lagi di atas kertas, dengan mencantumkan tanggal, bulan, dan tahun penandatanganan.
Ketentuan tambahan
Mengacu pada Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2021, beberapa ketentuan tambahan terkait penggunaan meterai tempel untuk dokumen seleksi CPNS 2024 juga berlaku, yaitu:
– Meterai harus baru dan belum pernah terpakai sebelumnya;
– Bentuk dan ciri-ciri meterai harus sesuai dengan peraturan yang berlaku;
– Penggunaan meterai dalam bentuk lain masih dianggap sah selama memenuhi ketentuan bea meterai.
Jika terdapat pelanggaran, seperti penggunaan meterai bekas atau yang tidak sesuai ketentuan, dokumen tersebut akan dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) dan bisa berdampak pada proses seleksi maupun pemberkasan.
BACA JUGA: Gagal Lagi? Ini 10 Website Jual E-Materai Resmi buat Daftar CPNS 2024
Cara pakai dan unggah dokumen bermeterai tempel
Untuk melengkapi dokumen seleksi CPNS 2024 dengan meterai tempel, berikut tata caranya:





