Hukum & Kriminal

Kirim Karangan Bunga ke PN Semarang, Korban Arisan Online Dukung Hakim Maksimalkan Hukuman Terdakwa

×

Kirim Karangan Bunga ke PN Semarang, Korban Arisan Online Dukung Hakim Maksimalkan Hukuman Terdakwa

Sebarkan artikel ini
Karangan Bunga Korban Arisan | arisan online japo Yudhian
Sejumlah karangan bunga dari korban Arisan Online Jatuh Tempo (Japo) terpampang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa, 15 Agustus 2023. (Yovita/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Proses pengadilan kasus penipuan arisan online oleh ASN Bapenda Jateng masih berlanjut. Para korban arisan online Jatuh Tempo (Japo) mengirimkan sejumlah karangan bunga ke Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Selasa sore, 15 Agustus 2023.

Karangan bunga tersebut berisi dukungan kepada hakim dan jaksa untuk menjatuhi hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa Yudhian Prasetya Mukti.

Sebagai informasi, Yudhian tercatat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Bapenda Provinsi Jateng. Saat ini ia tengah terjerat kasus dugaan penipuan arisan online Japo yang memakan korban sebanyak 28 orang.

BACA JUGA: Korban Arisan Online Oknum ASN Bapenda Jateng Kirim Karangan Bunga untuk Ganjar Pranowo

Lima karangan bunga korban arisan online terpampang di halaman PN Semarang

Dari pantauan beritajateng.tv, terlihat lima karangan bunga terpajang berjejer di halaman PN Semarang. Karangan bunga itu bertuliskan bahwa para korban bakalan mengawal kasus tersebut sampai ke tingkat Mahkamah Agung.

Para korban bertindak demikian lantaran penipuan yang terdakwa Yudhian lakukan konon telah menimbulkan kerugian hingga miliaran rupiah.

Beberapa tulisan karangan bunga tersebut di antaranya: “Vonis maksimal kita nantikan terhadap Yudhian Prasetya Mukti”, “Kami 28 korban Arisan Japo bangga dan apresiasi terhadap penegak hukum di negeri ini”, dan “Maksimalkan hukuman supaya tidak ada korban lagi”.

BACA JUGA: Resmi Tertahan, Begini Nasib Status Kepegawaian PNS Pemprov Jateng Tersangka Kasus Arisan Online

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan