Jateng

Komdigi Kaji Regulasi “Sertifikasi” Influencer ala Cina, Pengamat: Jangan Sampai Jadi Alat Propaganda Pemerintah

×

Komdigi Kaji Regulasi “Sertifikasi” Influencer ala Cina, Pengamat: Jangan Sampai Jadi Alat Propaganda Pemerintah

Sebarkan artikel ini
lagu Korea viral 2024
Ilustrasi kreator konten. (Foto: Freepik)

“Filter paling mudah untuk tahu influencer benar dalam menyampaikan sesuatu secara bebas dan bertanggung jawab adalah si influencer ini paham tidak dengan community guideline dari masing-masing medsos. Kalau tidak memahami hal itu, belum bisa dikatakan bertanggung jawab,” kata Paulus.

BACA JUGA: Sinopsis 1 Million Followers, Film Misteri Ungkap Sisi Gelap Hidup Influencer

Ia menambahkan, keterlibatan orang tua bagi anak-anak yang menjadi influencer atau kidfluencer juga penting, terutama bagi mereka yang masih di bawah usia minimal platform

Kata Paulus, aturan sertifikasi sebaiknya dijalankan bersama dengan edukasi masyarakat, agar kebebasan berpendapat tetap dijaga namun disertai kesadaran hukum.

“Ini kerja bersama, pemerintah bisa membuat standarnya, masyarakat juga harus mengembangkannya sendiri. Jangan sampai melanggar independensi masing-masing subjek,” pungkasnya.

Komdigi tengah kaji aturan baru, minta influencer sebarkan informasi yang bertanggung jawab

Sementara itu, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) RI tengah mengkaji wacana kebijakan baru bagi influencer atau pemengaruh. Influencer di Indonesia rencananya akan diwajibkan memiliki sertifikat sebelum membuat konten tertentu di media sosial.

Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Komdigi, Bonifasius Wahyu Pudjianto, menyebut pihaknya tengah melakukan pembahasan internal terkait kemungkinan Indonesia juga menerapkan kebijakan serupa.

“Informasi ini masih baru, kami masih kaji dulu memang. Kami ada grup WA (WhatsApp), kami lagi bahas ‘Gimana ini isu ini? Ada negara udah mengeluarkan kebijakan baru nih’, ini masih kami kaji,” ujar Wahyu, dikutip dari Antara, Selasa, 4 November 2025 lalu.

Wahyu menyebut Komdigi memantau kebijakan negara secara rutin sebagai referensi dalam menjaga ekosistem digital nasional. Sebelumnya, Komdigi mempelajari kebijakan Australia dalam pembatasan penggunaan media sosial bagi anak di bawah umur.

Hasilnya, terbentuklah Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

BACA JUGA: Meita Irianty Influencer yang Terciduk Siksa Anak Daycare jadi Tersangka