Ekbis

Komitmen Bayar SHT, PTPN I dan Pensiunan Jalin Sinergi 

×

Komitmen Bayar SHT, PTPN I dan Pensiunan Jalin Sinergi 

Sebarkan artikel ini
Komitmen Bayar SHT, PTPN I dan Pensiunan Jalin Sinergi 
PTPN I dan pensiunan bersilaturahmi menjalin sinergi usai SHT (Santunan Hari Tua) diberikan. (Doc. PTPN I)

JAKARTA, beritajateng.tv – PT Perkebunan Nusantara III (Persero) terus meningkatkan kinerja dan memberikan kontribusi positif kepada negara dalam beberapa tahun terakhir berkat keberhasilan transformasinya.

Dengan kondisi perusahaan yang semakin stabil, PTPN Group mampu memenuhi sejumlah kewajiban. Termasuk pembayaran Santunan Hari Tua (SHT) secara bertahap dan konsisten oleh PT Perkebunan Nusantara I sebagai Sub Holding PTPN Group.

Salah satu contoh nyata terjadi di PTPN I Regional 2 (Eks. PTPN VIII Jawa Barat-Banten) dengan memberikan SHT kepada karyawan yang memasuki masa pensiun. Sesuai kebijakan sesuai kesepakatan Manajemen Perusahaan dan Serikat Pekerja dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

BACA JUGA: Hadirkan Kopi Berkualitas, Latar Kota Beri Edukasi Kopi Banaran Produksi PTPN IX

Ketentuan pembayaran SHT di PTPN I Regional 2 mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 dan peraturan turunannya, dengan mempertimbangkan kondisi dan kemampuan perusahaan. Kebijakan ini menunjukkan perhatian yang besar terhadap kesejahteraan karyawan.

PTPN I Regional 2 telah menunaikan kewajibannya dalam membayar hak karyawan sesuai dengan undang-undang. Yang terekam dalam laporan keuangan perusahaan dan pelaporan kepada pemegang saham.

Total SHT Rp 284 Miliar

Dari catatan tersebut, total SHT yang sudah terbayarkan kepada pensiunan mulai tahun 2019 hingga 2024 mencapai Rp. 284 Miliar. Pembayaran SHT itu secara berkala setiap periode, dengan jumlah pembayaran terbesar pada tahun 2023 mencapai Rp. 102 Miliar.

Sekretaris Perusahaan PTPN I Regional 2, Budi Hendra, menyatakan, perusahaan berkomitmen untuk menunaikan kewajiban pembayaran SHT kepada para pensiunan dengan memperhatikan kondisi keuangan perusahaan. “Pembayaran SHT akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan mekanisme FIFO (First In First Out),” kata dia.

Selain itu, perusahaan telah mengeluarkan kebijakan strategis terkait penyelesaian kewajiban SHT pensiunan PTPN I Regional 2. Apabila kondisi keuangan perusahaan surplus, pembayaran SHT menjadi prioritas.

Lanjutnya, target penyelesaian SHT akan berlaku maksimal dalam 3 tahun. Sehingga harapannya pembayaran SHT pensiunan pada tahun 2027 akan sesuai dengan kewajiban tahun tersebut.

Sementara di PTPN I Regional 3 (Eks. PTPN IX Jawa Tengah), komitmen terus dilakukan untuk pembayaran SHT kepada pensiunan dan ahli warisnya.

Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab dan empati perusahaan terhadap pensiunan yang telah mengabdi dengan tulus.

Bentuk Empati Perusahaan

Manajemen PTPN I menyadari bahwa membayar SHT kepada pensiunan adalah kewajiban yang harus segera terpenuhi. Hal ini tercermin dari progress pembayaran yang cukup baik dari tahun 2019 hingga 2024, dengan pembayaran mencapai Rp128 Miliar.

Pensiunan tahun 2021, Saebani, dari kebun Semugih, menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas pembayaran SHT yang telah dilakukan oleh perusahaan.

“SHT ini sangat kami harapkan dan akan sangat bermanfaat bagi kami. Kami berharap kondisi Perusahaan semakin baik untuk kesejahteraan karyawan dan pensiunan,” ungkapnya.

Manajemen PTPN I Regional 3 juga memberikan perhatian penuh kepada pensiunan dengan memberikan santunan kepada yang sedang sakit dan berkunjung ke rumah pensiunan di Solo, Semarang, dan sekitarnya.

Para pensiunan karyawan merasa sangat bersyukur dan berterima kasih atas pemenuhan hak mereka. Mereka juga bangga menjadi bagian dari keluarga besar PTPN Group.

“Ini adalah bentuk perhatian perusahaan kepada karyawan yang telah setia berkontribusi. PTPN I akan terus berkomitmen untuk membayar SHT dan tetap erat bergandengan tangan dengan para pensiunan,” ucap Aris Handoyo, Sekretaris Perusahaan PTPN I. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp