Tetapi hingga kafe ini beroperasi, ternyata tidak ada upaya dari pemilik untuk meninjau kembali aturan dan ketentuan sesuai dengan perda yang berlaku.
Maka ia juga mempertanyakan apakah retribusi dari parkir berbayar maupun retribusi restoran Kong Java ini sudah masuk dalam.pendapatan daerah. “Jadi mohon temuan ini segera mitra kerja kami sikapi,” tegasnya.
Sementara itu, Plt Kepala DPMPTSP Kabupaten Semarang, Hetty Setyorini menyampaikan, atas temuan Komisi C di Kong Java ini, ia mengajak pengusaha atau pengelola tempat usaha untuk tertib administrasi.
Masyarakat bisa mendatangi Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk membetulkan perizinan dan administrasi lainnya sesuai apa yang menjadi syarat. Yang penting tertib administrasi dulu baru usaha boleh jalan.
“Kalaupun nanti ada yang tidak terizinkan, kami juga akan memberitahukan dan menyampaikan sesuai dengan aturan dan ketentuan sesuai dengan perda yang ada,” tegasnya.
BACA JUGA: Daftar 5 Cafe Berikut ini Tawarkan Suasana Romantis yang Begitu Menarik, Cek Lokasinya!
Ia juga menyampaikan dinasnya tidak mempersulit tapi karena data di daerah Pojoksari ini memang belum keluar, karena kesalahan pihak pengelola dalam memanfaatkan durasi aplikasi perizinan.
Pada saat durasi tersebut sudah habis ternyata pengelola belum mengunggah datanya di aplkkasi perizinan tersebut. “Sehingga tadi pengelola siap kooperatif datang ke MPP untuk mebetulkan data perizinannya,” tandas Hetty. (*)
Editor: Farah Nazila





