JAKARTA, beritajateng.tv – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bakal menerapkan teknologi khusus guna mengontrol jumlah kendaraan pribadi yang melintas di IKN.
“Kita menggunakan banyak teknologi untuk memastikan kendaraan pribadi yang melintas di IKN hanya 20 persen,” ujar Chief Urban Mobility OIKN, Resdiansyah alias Dian, Selasa, 5 Desember 2023.
Dian mengatakan bahwa perintah Presiden kepada OIKN adalah 80 persen transportasi publik dan 20 persen kendaraan pribadi yang melintas di IKN.
“Bagaimana kami mengontrol 20 persen kendaraan pribadi tersebut agar tidak melebihi angka 20 persen yakni dengan menggunakan intelligent transport system,” katanya.
Jika jumlah kendaraan pribadi yang berada di Ibu Kota Nusantara melebihi angka 20 persen, lanjut Dian, maka OIKN menyiapkan fasilitas park and ride. Di mana, pengguna kendaraan pribadi menyimpan kendaraannya di fasilitas tersebut kemudian melanjutkan perjalanan dengan menggunakan transportasi publik.
Pejabat publik di IKN harus gunakan kendaraan umum
Tak berhenti di situ, pejabat-pejabat publik yang tinggal dan bertugas di IKN nantinya juga harus menggunakan transportasi publik.
“Kita (pejabat publik) harus memberikan contoh kepada masyarakat dengan menggunakan transportasi publik, kecuali Presiden RI yang tetap menggunakan kendaraan dinas,” kata Dian.
Menurutnya, terdapat sejumlah spesifikasi khusus untuk kendaraan pribadi yang boleh masuk ke IKN yakni kendaraan dinas dan kendaraan kenegaraan. Kendaraan-kendaraan ini tentunya haruslah kendaraan yang ramah lingkungan seperti kendaraan listrik.
BACA JUGA: Bangun Kota Cerdas di IKN, OIKN Gandeng Empat Perusahaan Besar IT Amerika, Salah Satunya Microsoft
“Untuk penerapan kendaraan listrik secara 100 persen di IKN diberlakukan pada 2045. Sedangkan untuk masa transisi kita coba dulu di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Kemudian penerapan kendaraan listrik perluasannya secara bertahap ke wilayah-wilayah IKN lainnya,” kata Dian.





