JAKARTA, beritajateng.tv – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga praktik pemerasan terhadap calon aparatur desa di Kabupaten Pati melibatkan jaringan pengepul uang yang sangat sistematis.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan fakta baru mengenai sebaran wilayah terdampak di Pati.
Pihaknya kini memfokuskan pemeriksaan pada sejumlah kecamatan yang terindikasi menjalankan praktik culas serupa.
Budi menjelaskan bahwa lembaga antirasuah ini belum bisa menyimpulkan keterlibatan seluruh kecamatan di wilayah tersebut.
Meskipun begitu, bukti-bukti awal mengarah pada keterlibatan banyak pihak di luar lingkaran inti Bupati Pati nonaktif, Sudewo.
BACA JUGA: Kasus Dugaan Pemerasan Libatkan Sudewo, KPK Usut Kosongnya 601 Formasi Perangkat Desa di Pati
“Ada beberapa kecamatan lain yang juga diduga terjadi praktik pemerasan seperti itu,” ujar Budi, Rabu, 4 Februari 2026.
Sementara itu, penyidikan terbaru KPK mengungkap kemungkinan adanya lebih dari satu pengepul dana hasil pemerasan di tiap kecamatan di Pati.
Kecurigaan ini menguat setelah tim penindakan menangkap tiga oknum kades yang berperan sebagai penampung uang. Mereka semua kini sudah menyandang status tersangka bersama Sudewo sejak akhir Januari lalu.
“Dalam satu kecamatan, dimungkinkan lebih dari satu pengepul. Nah ini yang masih terus kami dalami,” tegas Budi Prasetyo.
BACA JUGA: OTT Pati KPK Sorot Video Karung Uang Warga yang Menyeret Sudewo
Ia merujuk pada temuan di Kecamatan Jaken yang melibatkan tiga orang pengepul sekaligus. Strategi pendalaman ini bertujuan membongkar rantai komando aliran dana haram tersebut secara tuntas.
“Bisa jadi lebih dari satu pengepul ya, seperti dalam perkara operasi tangkap tangan kemarin itu,” tambah Budi.
KPK menetapkan Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan sebagai tersangka utama pemberi jalan bagi Sudewo.
Para kades tersebut diduga memeras warga yang berminat mengisi posisi perangkat desa di wilayah masing-masing. Sudewo sendiri juga harus menghadapi jeratan kasus lain terkait suap pembangunan jalur kereta api. (*)





