“Mungkin dari sisi internal belum tentu didengar, dengan adanya KPK yang memberikan arahan-arahan. Teknik teknisnya bagaimana, caranya terkait pengadaan barang dan jasa jadi ilmu yang harus di taati ,” katanya.
Pada tahun ini, pihaknya juga telah menyampaikan kepada Direktorat Koordinasi Supervisi Wilayah III KPK bahwa Pemkot Semarang telah melakukan berbagai upaya pencegahan korupsi.
Seperti di antaranya, menetapkan prosedur operasional standar (SOP), petunjuk pelaksanaan (juklak). Petunjuk teknis (juknis), termasuk edaran walikota terkait proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang.
“Kami juga sudah nyuwun (meminta-red) kepada Pak Bahtiar untuk bisa direview setiap sebulan, dua bulan. Tidak harus offline seperti ini, tetapi bisa via zoom (telekonferensi video-red),” tuturnya.(*)
Editor: Elly Amaliyah





