Scroll Untuk Baca Artikel
HeadlineNasionalNews Update

KPK Sebut Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan, Modus Baru Gratifikasi Pejabat?

×

KPK Sebut Pegawai Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan, Modus Baru Gratifikasi Pejabat?

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi bank. (freepik.com)

Dia juga menambahkan mengeluarkan panduan penghindaran konflik kepentingan untuk mengetahui harta kekayaan pejabat, dan memberikan pedoman tentang sumber kekayaan yang harus dideklarasikan.

“Kalau dulu tegas, tidak boleh PNS berbisnis. Sekarang tidak tegas, makanya sekarang banyak mengatasnamakan istri,” tambahnya.

Berdasarkan PP 30 tahun 1980 disebutkan PNS dilarang memiliki saham dalam perusahaan yang kegiatannya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya. Sementara regulasi terkini tidak mengatur secara jelas mengenai hal tersebut. Jika terjadi demikian, maka beresiko konflik berkepentingan. (*)

Editor: Andi Naga Wulan

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Respon (1)

Tinggalkan Balasan