Selain penanganan KPK, DPR RI membentuk Pansus Angket Haji. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan penyelenggaraan haji 2024. Sorotan utama mengarah pada pembagian kuota tambahan.
Pemerintah Arab Saudi memberi tambahan 20.000 kuota. Kementerian Agama membagi kuota secara 50 berbanding 50. Sepuluh ribu kuota menuju haji reguler. Sepuluh ribu kuota lain menuju haji khusus.
Pembagian tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Pasal 64 mengatur porsi haji khusus sebesar delapan persen. Porsi haji reguler mencapai 92 persen. Perbedaan aturan ini lantas memicu kritik luas. (*)





