JAKARTA, beritajateng.tv – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi kuota haji.
Kasus tersebut terkait penentuan kuota serta tata kelola ibadah haji Kementerian Agama periode 2023–2024. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, masuk daftar tersangka menurut pernyataan resmi lembaga antirasuah tersebut.
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyampaikan konfirmasi singkat kepada jurnalis. “Benar [Yaqut menjadi tersangka],” tuturnya, Jumat, 9 Januari 2026.
BACA JUGA: Soroti Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji, Hersubeno Arief: NU Terpojok, Kiai dan Nahdliyin Resah
Fitroh belum memaparkan detail pihak lain pada perkara kuota haji. KPK masih menjaga ruang penyidikan tetap tertutup.
Pada kesempatan lain, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, turut menyampaikan pernyataan. Ia menegaskan lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka.
“Benar, sudah ada penetapan tersangka pada penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi.
Yaqut Jadi Tersangka, Begini Awal Mula Kasus Kuota Haji
KPK memulai penyidikan perkara kuota haji pada 9 Agustus 2025. Lembaga tersebut berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan RI. Tujuannya, menghitung potensi kerugian negara secara akurat. Proses audit berjalan seiring pengumpulan alat bukti.
Dua hari kemudian, KPK menyampaikan hasil penghitungan awal. Angka kerugian negara mencapai lebih Rp1 triliun. KPK juga menerapkan pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan. Kebijakan tersebut bertujuan menjaga kelancaran proses hukum.
Tiga nama masuk daftar pencegahan. Pertama, Yaqut Cholil Qoumas. Kemudian, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Ia pernah bertugas sebagai staf khusus era Menag Yaqut. Nama lain ialah Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro haji Maktour.
Perkembangan lanjutan muncul pada 18 September 2025. KPK menduga keterlibatan 13 asosiasi. Sekitar 400 biro perjalanan haji juga masuk dugaan. Skema perkara menunjukkan jejaring luas pada layanan perjalanan ibadah.
BACA JUGA: KPK Panggil Rektor UIN Walisongo Semarang Terkait Kasus Kuota Haji: Selaku Sekjen Kemenag 2023
Selain penanganan KPK, DPR RI membentuk Pansus Angket Haji. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan penyelenggaraan haji 2024. Sorotan utama mengarah pada pembagian kuota tambahan.
Pemerintah Arab Saudi memberi tambahan 20.000 kuota. Kementerian Agama membagi kuota secara 50 berbanding 50. Sepuluh ribu kuota menuju haji reguler. Sepuluh ribu kuota lain menuju haji khusus.
Pembagian tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019. Pasal 64 mengatur porsi haji khusus sebesar delapan persen. Porsi haji reguler mencapai 92 persen. Perbedaan aturan ini lantas memicu kritik luas. (*)






