Dalam sidang putusan yang berlangsung pada Kamis 12 Oktober 2023 kemarin. Oleh majelis hakim yang beranggotakan Lusi Emmi Kusmawati, Obaja Sitorus dan Misna di Pengadilan Negeri Kelas IB Demak. Memutus terdakwa Agus Supriyanto, Purwo Adhi Nugroho, Mieke Santana mendapat putusan vonis 2 bulan 7 hari. Sedangkan Wahyu Sugihantoro serta Arso Budianto mendapat vonis hukuman kurungan 1 bulan 22 hari. (*)
Editor: Elly Amaliyah





