Hukum & Kriminal

Kuasa Hukum Ajukan Banding Dugaan Pencurian Sertifikat Tanah Wakaf Yayasan Sunan Kalijogo

×

Kuasa Hukum Ajukan Banding Dugaan Pencurian Sertifikat Tanah Wakaf Yayasan Sunan Kalijogo

Sebarkan artikel ini
Pencurian Sertifikat Tanah Wakaf
Lima terdakwa yang merupakan pengurus yayasan sunan Kalijaga sedang mengikuti proses sidang tuntutan dugaan pencurian puluhan sertifikat tanah waqaf yang digunakan untuk proyek nasional jalan tol Semarang-Demak seksi dua, Kamis 12 Oktober 2023 di Pengadilan Negeri Demak. (Wisnu Budi/beritajateng.tv)

Dalam sidang putusan yang berlangsung pada Kamis 12 Oktober 2023 kemarin. Oleh majelis hakim yang beranggotakan Lusi Emmi Kusmawati, Obaja Sitorus dan Misna di Pengadilan Negeri Kelas IB Demak. Memutus terdakwa Agus Supriyanto, Purwo Adhi Nugroho, Mieke Santana mendapat putusan vonis 2 bulan 7 hari. Sedangkan Wahyu Sugihantoro serta Arso Budianto mendapat vonis hukuman kurungan 1 bulan 22 hari. (*)

Editor: Elly Amaliyah

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp