Bahkan, penjualan juga telah dibagi menjadi kreditor. Sehingga kurator tidak memiliki hak untuk melakukan tindakan hukum terhadap Bangunan Hotel Tonotel.
“Ini adalah alasan yang cukup hukum jika perlawanan mengklaim permanen ditolak, maka upaya penyegelan yang akan diadakan 1 Desember juga ditunda sampai upaya hukum banding memiliki kekuatan hukum permanen,” katanya.
Sementara itu, Hubungan Masyarakat Semarang, Eko Budi Supriyanto mengatakan, itu belum dapat memastikan implementasi penyegelan apakah itu akan dilakukan atau ditunda.
“Kami akan memeriksa dulu. Apa yang pasti, penolakan terhadap gugatan sebelumnya adalah karena ada kasus yang masih berjalan. Sehingga untuk menghindari dua keputusan dalam satu kasus, gugatan harus ditolak,” katanya. (AK / EL)





