Jateng

Kuasa Hukum Sebut Fakta Soal Uang Ada, Tapi Keterlibatan Sudewo Belum Terbukti

×

Kuasa Hukum Sebut Fakta Soal Uang Ada, Tapi Keterlibatan Sudewo Belum Terbukti

Sebarkan artikel ini
saksi kasus korupsi sudewo
Sidang pemeriksaan saksi kasus dugaan korupsi perangkat desa yang menjerat terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 3 Agustus 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

Yupen dan tim menilai hingga pemeriksaan saksi hari ini belum terdapat keterangan yang secara langsung menghubungkan Sudewo dengan dugaan penerimaan uang Rp165 juta dari para calon perangkat desa.

“Kalau saya menggarisbawahi, sampai saat ini belum ada saksi yang mengarah ke terdakwa langsung,” ujarnya.

Ia menjelaskan, para saksi memang mengetahui adanya penyerahan uang. Tetapi tidak mengetahui apakah uang tersebut benar-benar diterima atau diperintahkan oleh Sudewo.

“Saksi soal uangnya jelas, tetapi yang mengaitkan dengan terdakwanya saksi yang mana? Kenal saja enggak, ketemu juga enggak,” katanya.

Menurut kuasa hukum, nama Sudewo yang muncul dalam persidangan sejauh ini hanya berasal dari penyampaian pihak lain, bukan berdasarkan pengalaman langsung para saksi.

“Pak Sudewo namanya hanya dicatut saja. Semua keterangan itu hanya asumsi belaka. Enggak ada yang menegaskan mendapat arahan langsung, mendengar langsung, atau mendapat perintah langsung oleh Pak Sudewo,” tegasnya.

Selain itu, kuasa hukum lainnya, Aviv Dihan Kuntoro juga menyoroti narasi bahwa para calon perangkat desa mengaku terpaksa menyerahkan uang. Menurutnya, perlu ada penjelasan siapa pihak yang sebenarnya melakukan pemaksaan.

“Kalau memang mereka terpaksa menyerahkan uang itu, yang maksa siapa? Itu yang perlu ada penjelasannya,” kata Aviv.

Ia juga menyinggung pengakuan salah seorang saksi yang mengetahui bahwa memberikan uang dalam proses pengisian perangkat desa merupakan tindakan yang keliru.

“Kalau dia tahu itu keliru, itu namanya suap. Berarti dia sebagai pemberi bagaimana? Itu yang juga menjadi pertanyaan,” ujar Aviv.

BACA JUGA: Sudewo Bantah Uang Dolar yang KPK Sita dari Aliran Dana Proyek DJKA, Ngaku Belum Sempat Masukkan ke LHKPN

Smeentara itu, Sudewo menilai pola keterangan saksi dalam persidangan kali ini tidak jauh berbeda dengan sidang sebelumnya. Menurut Sudewo, masyarakat Kabupaten Pati sudah telanjur memiliki anggapan bahwa pengisian perangkat desa selalu menggunakan uang dan pihak yang dekat dengan bupati akan dinyatakan lolos.