SEMARANG, beritajateng.tv – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memastikan bakal memanggil platform digital YouTube setelah ditemukan konten promosi rokok elektronik (vape) yang melibatkan anak di bawah umur saat siaran langsung. Konten tersebut dibuat oleh kreator Muhammad Jannah alias Bigmo.
Langkah itu menjadi tindak lanjut setelah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat teguran pertama kepada YouTube pada Minggu, 2 Agustus 2026.
Pemanggilan terlaksana untuk meminta penjelasan dari pihak YouTube terkait dugaan pelanggaran moderasi konten di platform tersebut.
“Jadi kita akan lihat dalam tiga hari, esok atau lusa akan dipanggil. Kita juga sudah keluarkan surat pemanggilan untuk mendengar jawaban dari platform YouTube,” ujar Meutya, Senin 3 Agustus 2026.
BACA JUGA: Sisa Kuota Internet Wajib Tetap Aktif, Kemkomdigi Siapkan Penyesuaian Aturan
Meutya menilai, masih tayangnya konten promosi vape yang melibatkan anak-anak menunjukkan sistem moderasi konten YouTube belum berjalan secara konsisten.
Menurutnya, konten tersebut tidak hanya bertentangan dengan aturan di Indonesia yang melarang promosi produk rokok elektronik berdasarkan Undang-Undang Kesehatan, tetapi juga melanggar pedoman komunitas YouTube sendiri.
Dalam Pusat Bantuan YouTube, tertuliskan bahwa produk yang mengandung nikotin. Termasuk vape, tidak boleh dipromosikan melalui konten yang diproduksi kreator.
“Ini membahayakan tidak hanya anak-anak tapi juga banyak pihak, masyarakat Indonesia yang terugikan jikalau mereka terus di biarkan untuk melakukan hal-hal ini dengan tidak tertib. Jadi esok kita akan panggil YouTube setelah kita berikan peringatan kepada YouTube kemarin,” kata Meutya.
Ia menegaskan, Komdigi saat ini hanya berfokus meminta pertanggungjawaban dari platform digital, bukan kepada Bigmo sebagai kreator konten.
BACA JUGA: Platform Digital Kian Masif, Wamen Komdigi Nezar Patria Beberkan Tantangan Tata Kelolanya di ASEAN
Menurut Meutya, kewenangan Komdigi adalah memastikan penyelenggara platform digital menyediakan ruang digital yang aman bagi masyarakat Indonesia.
“Jadi kalau itu nanti ada tindak lanjut secara hukum, penegak hukum yang akan menangani. Di kami di Komdigi adalah melihat pelanggaran yang platformnya lakukan. Jadi yang kita akan panggil adalah platformnya,” tegasnya. (*)





