“Begitu juga pengisian perangkat desa sebelum-sebelumnya. Sudah menjadi rahasia umum, semua orang tahu bahwa pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati dulu pakai uang,” katanya.
Padahal, Sudewo mengklaim mekanisme tersebut telah berubah sejak ia menjabat.
Ia menegaskan rencana pengisian perangkat desa pada 2026 menggunakan sistem yang berbeda dan tanpa praktik pembayaran.
Sidang perkara dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati akan kembali berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi lainnya pada Rabu, 5 Agustus 2026.
Sebelumnya, Sudewo didakwa terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati. JPU KPK menyebut Sudewo bersama sejumlah kepala desa dugaan kuat menyalahgunakan kewenangan dalam proses rekrutmen perangkat desa dan memperoleh keuntungan hingga Rp2,495 miliar. (*)
Editor: Farah Nazila





