BACA JUGA: Aksi Demo Pecah, Pelajar dan Mahasiswa Lempar Batu Hingga Tombak Ke Polisi
Mengingat, pada aksi sebelumnya, pihak aparat kepolisian juga melakukan kekerasan terhadap seorang jurnalis kampus di depan Gedung DPRD Jawa Tengah pada Kamis, 22 Agustus 2024.
“Itu jelas melanggar UU Nomor 40 1999, di mana pasal 18 menyatakan menghalang-halangi jurnalis melakukan peliputan itu ada ancaman pidananya,” tegas Aris. (*)
Editor: Farah Nazila





