Jateng

Langgar Jam Operasional Ramadan, Hiburan Malam di Semarang Bisa Ditutup Sementara

×

Langgar Jam Operasional Ramadan, Hiburan Malam di Semarang Bisa Ditutup Sementara

Sebarkan artikel ini
jam operasional hiburan malem
Satpol PP Kota Semarang saat sosialisasi jam operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah di kawasan Karaoke Argorejo, Kelurahan Kalibanteng Kulon, Kecamatan Semarang Barat. Kamis, 12 Februari 2026 malam. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Pemerintah Kota Semarang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan komitmennya menjaga kekhusyukan Ramadan 2026 dengan memperketat pengawasan tempat hiburan malam. Pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan jam operasional dipastikan akan berhadapan dengan sanksi tegas, termasuk penutupan sementara.

Penegasan ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor B/306/100.3.4.3/II/2026 tentang pengaturan jam operasional tempat hiburan malam selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau tahun 2026. Surat edaran tersebut ditandatangani Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti, pada 10 Februari 2026.

Dalam aturan tersebut, seluruh usaha diskotek, kelab malam, pub, karaoke, biliar, panti pijat, spa sehat, panti pijat refleksi, serta bar atau bottle shop, baik yang berada di dalam maupun di luar hotel, wajib tutup pada 18–19 Februari 2026.

Selama Ramadan, jam operasional juga diatur secara khusus. Diskotek, kelab malam, pub, karaoke, dan bar/bottle shop hanya diperbolehkan buka pukul 18.00–01.00 WIB. Karaoke keluarga beroperasi pukul 15.00–24.00 WIB. Panti pijat refleksi buka pukul 10.00–22.00 WIB, sementara spa sehat dan panti pijat beroperasi pukul 15.00–22.00 WIB. Adapun usaha biliar di perkenankan buka pukul 10.00–24.00 WIB.

BACA JUGA: Gak Pake Ribet! Ini Link Download Poster Ramadan 2026 Gratis Buat Acara Tarhib Makin Seru!

Sekretaris Satpol PP Kota Semarang, Marthen Stevanus Dacosta, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi ke sejumlah tempat hiburan malam guna memastikan seluruh pengelola memahami aturan tersebut.

Ia menegaskan, banyak lokasi hiburan malam yang berdampingan langsung dengan permukiman warga, seperti di kawasan Karaoke Argorejo Semarang. Karena itu, sikap saling menghormati menjadi kunci agar suasana Ramadan tetap kondusif dan khusyuk.

Menurut Marthen, apabila ada pelanggaran terhadap ketentuan jam operasional, Satpol PP tidak akan ragu mengambil langkah tegas.

“Untuk penindakan, salah satunya bisa terlaksana dengan penutupan sementara,” tegasnya pada Kamis, 12 Februari 2026 malam.

Ia juga menekankan pentingnya koordinasi antara paguyuban dan pengelola usaha agar pelaksanaan aturan selama Ramadan berjalan tertib.

Melalui sosialisasi yang telah terlaksana, Satpol PP berharap para pengelola karaoke dan usaha hiburan lainnya dapat memahami sekaligus mendukung pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Semarang demi menjaga ketertiban dan kenyamanan bersama selama bulan suci.

BACA JUGA: Ramadan Harga Sembako Selalu Naik, Pengamat Unimus Nilai Intervensi Pemerintah Tak Efektif

Menanggapi SE tersebut, Ketua Paguyuban Karaoke Argorejo (Pakar), Trianto menyatakan sepakat dengan kebijakan Pemerintah Kota Semarang.

“Berdasarkan surat edaran Pemkot, tutup dua hari, 17 dan 18 Februari. Namun kami sepakat tutup lima hari. Untuk jam operasional, dari Pemkot pukul 18.00–01.00 WIB, tetapi kami mulai beroperasi setelah tarawih. Ini sudah lama kami terapkan untuk menghormati masyarakat sekitar saat Ramadan,” ungkapnya.

Pihaknya, kata Trianto, juga telah memiliki kebijakan untuk menghentikan sementara pembuatan dan perpanjangan Kartu Izin Kerja (KIK) bagi pemandu lagu atau Ladies Companion (LC).

“Menjelang Ramadan ini, pembuatan dan perpanjangan KIK kami selesaikan di bulan Januari. Artinya, di bulan depan kami sudah tidak membuat atau memperpanjang KIK lagi,” ujarnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp