Jateng

Lima Juta Kendaraan di Jateng Nunggak Pajak, Bapenda Siap Sambangi Rumah Pemilik yang Telat Setahun Lebih

×

Lima Juta Kendaraan di Jateng Nunggak Pajak, Bapenda Siap Sambangi Rumah Pemilik yang Telat Setahun Lebih

Sebarkan artikel ini
Kendaraan Pajak Jawa Tengah
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, saat dijumpai di kantornya, Rabu, 10 Juni 2026. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Sebanyak 5,12 juta kendaraan bermotor di Jawa Tengah tercatat belum membayar pajak hingga akhir 2025. Jumlah tersebut setara hampir sepertiga dari total kendaraan yang terdaftar di provinsi ini.

Data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah menunjukkan, total tunggakan pajak kendaraan bermotor dan opsen pajak kendaraan bermotor yang masyarakat miliki mencapai sekitar Rp3,75 triliun.

Kepala Bapenda Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, mengatakan saat ini terdapat sekitar 17 juta kendaraan yang tercatat dalam basis data pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah. Namun, hanya sekitar 11 juta hingga hampir 12 juta kendaraan yang masih aktif membayar pajak.

“Jadi memang kita mempunyai jumlah kendaraan yang beroperasi dan tercatat di basis data pajak kendaraan bermotor itu sekitar 17 juta unit. Nah, dari 17 juta itu, yang aktif sekitar 11 juta lebih, hampir 12 juta kendaraan,” ujar Masrofi saat beritajateng.tv jumpai di kantornya, Rabu, 10 Juni 2026.

Masrofi menuturkan, selisih antara jumlah kendaraan yang terdaftar dan yang aktif membayar pajak itulah yang saat ini menjadi piutang pemerintah daerah.

“Dari total 17 juta kendaraan tersebut, yang aktif kan 11 juta lebih, maka sisanya ada sekitar 5,12 juta kendaraan bermotor yang menunggak atau tidak membayar pajak per Desember 2025,” sambung Masrofi.

BACA JUGA: Tingkatkan Kepatuhan Pajak, Bapenda Semarang Undi Ijolke Berhadiah iPhone

Masrofi merinci, mayoritas tunggakan berasal dari kendaraan roda dua yang mencapai sekitar 4,55 juta unit. Sementara kendaraan roda empat yang belum membayar pajak tercatat sebanyak 565 ribu unit.

Nilai tunggakan tersebut juga tidak sedikit. Untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang menjadi kewenangan provinsi, total piutangnya mencapai Rp2,88 triliun.

“Total piutang pajaknya sekitar Rp2,88 triliun. Itu total untuk Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB provinsi yang ԁidapat,” ujar Masrofi.

Selain itu, masih terdapat tunggakan opsen PKB yang menjadi hak pemerintah kabupaten dan kota. “Sedangkan untuk opsen PKB yang merupakan bagian kabupaten/kota, tunggakannya sekitar Rp877 miliar. Ini khusus untuk opsen kabupaten/kota,” lanjutnya.

Dengan demikian, total piutang yang masih harus Pemprov Jawa Tengah tagih dari masyarakat mencapai sekitar Rp3,75 triliun.

“Sehingga total piutang atau tagihan dari masyarakat yang menunggak pajak itu mencapai sekitar Rp3,75 triliun. Ini adalah total tagihan dari masyarakat yang belum membayar pajak,” tegas Masrofi.

Kota Semarang Jadi Daerah dengan Tunggakan Pajak Tertinggi

Masrofi menjelaskan, besarnya tunggakan pajak kendaraan di masing-masing daerah sangat ԁipengaruhi jumlah kendaraan yang beredar. Dari seluruh kabupaten dan kota di Jawa Tengah, Kota Semarang menjadi daerah dengan nilai tunggakan tertinggi.

“Yang tertinggi adalah Kota Semarang. Untuk Kota Semarang total tunggakannya paling tinggi mencapai Rp490 miliar, dengan jumlah 473.257 kendaraan yang belum membayar pajak,” ujarnya.

Angka tersebut jauh berada di atas daerah lain di Jawa Tengah. Selain Kota Semarang, Kabupaten Banyumas mencatat tunggakan sebesar Rp162 miliar dan Kabupaten Cilacap sebesar Rp158 miliar.

Kemudian Kabupaten Brebes mencapai Rp147 miliar, Kabupaten Demak Rp140 miliar, Kabupaten Tegal Rp133 miliar, serta Kabupaten Klaten Rp133 miliar.

BACA JUGA: Gelar Aksi Damai, Driver Ojol Semarang Minta Perlindungan Hukum dan Keluhkan Opsen Pajak Jateng

Daerah lain yang memiliki tunggakan di atas Rp100 miliar antara lain Kabupaten Pati Rp131 miliar, Kabupaten Jepara Rp128 miliar, Kabupaten Semarang Rp125 miliar, Kota Surakarta Rp123 miliar, Kabupaten Grobogan Rp119 miliar.

Kabupaten Pemalang Rp118 miliar, Kabupaten Kendal Rp108 miliar, Kabupaten Sukoharjo Rp104 miliar, dan Kabupaten Magelang Rp102 miliar. Khusus Kabupaten Pemalang, Masrofi menyebut jumlah kendaraan yang belum membayar pajak mencapai sekitar 192 ribu unit.

“Jadi daerah-daerah tersebut tunggakannya di atas Rp100 miliar,” tuturnya.

Bapenda Klarifikasi soal Sistem Door to Door, Warga Tak Perlu Takut Petugas Datang ke Rumah

Di tengah tingginya angka tunggakan tersebut, Bapenda Jawa Tengah terus melakukan berbagai upaya penyadaran kepada wajib pajak. Salah satu langkah yang ԁilakukan adalah mendatangi langsung wajib pajak atau sistem door to door yang belakangan menjadi perhatian masyarakat.

Masrofi menegaskan, petugas tidak datang untuk melakukan tindakan represif ataupun memberikan ancaman kepada warga yang menunggak pajak.

“Sebetulnya kita hanya mengingatkan wajib pajak yang belum membayar pajak. Hanya menyampaikan, ‘Ini lho, Anda belum membayar pajak.’ Sebatas mengingatkan saja. Jadi masyarakat tidak perlu takut, kalau memang mempunyai kesadaran ya silakan pajaknya ԁibayar,” papar dia.

Menurutnya, kegiatan door to door tersebut ԁilakukan bersama-sama dengan pemerintah desa, pemerintah kabupaten/kota, dan pemerintah provinsi.

BACA JUGA: Pemkab Kabupaten Semarang Diminta Evaluasi Pajak dan Retribusi demi Dongkrak PAD

Tujuannya bukan semata-mata penagihan, melainkan membangun kesadaran masyarakat bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pembiayaan pembangunan daerah.

“Sistem door to door ini kita lakukan bersama-sama, berupa imbauan dari pihak desa, pemerintah kabupaten, maupun pemerintah provinsi. Harapannya adalah untuk memberikan penyadaran, sosialisasi, dan memberitahukan kepada masyarakat bahwa pajak kendaraannya belum terbayar,” jelas Masrofi.

Adapun sasaran program door to door adalah seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan, mulai dari satu tahun hingga lebih dari lima tahun. Ke depan, kata Masrofi, Bapenda juga akan melibatkan pemerintah desa dengan dukungan sistem ԁigitalisasi yang saat ini tengah pemerintah siapkan.

“Tentu saja sasarannya adalah mereka yang menunggak pajak. Mulai dari yang menunggak setahun sampai lebih. Bisa menunggak dua tahun, tiga tahun, empat tahun, hingga lima tahun, itu kita berikan sosialisasi. Nanti kita libatkan pemerintah desa yang akan datang membawa sistem ԁigitalisasi yang kita bangun,” lanjut Masrofi.

Tunggakan Pajak Berdampak pada Jalan, Jembatan hingga Pendidikan

Lebih jauh, Masrofi mengingatkan bahwa tingginya tunggakan pajak kendaraan bermotor bukan sekadar persoalan administrasi. Menurutnya, kondisi tersebut secara langsung memengaruhi kemampuan pemerintah daerah membiayai berbagai program pembangunan.

“Dengan adanya tagihan pajak yang besar itu tentu saja memengaruhi penerimaan APBD. Karena postur APBD itu paling besar berasal dari Pendapatan Asli Daerah atau PAD. Salah satu penyumbang terbesarnya adalah pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

Ia menjelaskan, berkurangnya penerimaan pajak otomatis membuat ruang fiskal pemerintah menjadi lebih terbatas.

“Otomatis kalau pendapatannya berkurang, pembiayaan pembangunan tentu saja akan berkurang dan menyesuaikan,” kata Masrofi.

Padahal, tutur Masrofi, dana yang berasal dari pajak kendaraan bermotor selama ini menjadi salah satu sumber pembiayaan berbagai program pelayanan publik.

BACA JUGA: Masa Sidang Ketiga Dibuka, DPRD Jateng Bahas Raperda Pelayanan Publik hingga Pajak Daerah

“Padahal salah satu pembiayaan dari APBD itu ԁigunakan untuk kegiatan pelaksanaan pembangunan di Jawa Tengah. Seperti pembangunan infrastruktur jalan, jembatan, irigasi, program pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya,” jelasnya.

Oleh sebba itu, Masrofi berharap masyarakat semakin sadar dan ԁisiplin membayar pajak kendaraan bermotor. Adapun Pemprov Jawa Tengah sebelumnya telah memberikan berbagai kemudahan melalui program pemutihan pajak kendaraan pada 2025.

“Kita sudah memberikan kemudahan pada tahun 2025 lewat program pemutihan. Dalam program tersebut, tunggakan pajak dan dendanya kita hapus. Masyarakat cukup membayar pajak pada tahun berjalan dan tahun yang akan datang,” ujarnya.

Masrofi berharap, kebijakan tersebut dapat menjadi momentum bagi masyarakat untuk kembali tertib membayar pajak.

“Jadi ԁiharapkan setelah adanya program pemutihan itu, wajib pajak bersedia membayar dan terus rajin membayar untuk ke depannya. Ini harapan kita kepada masyarakat,” tandasnya. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp