Sayembara desain kantor LPS di IKN ini menjadi salah satu momentum dalam tahap perencanaan pembangunan Lahan LPS di IKN sebagai kantor pusat.
Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang. Yaitu sebagaimana tercantum pada Pasal 3 dari UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Yaitu LPS berkedudukan di Ibu Kota Negara Republik Indonesia.
Fungsi utama Kantor LPS di IKN adalah untuk memudahkan komunikasi dan koordinasi dengan anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) lainnya. Yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan dalam menjaga sektor keuangan nasional. (*)
Editor: Ricky Fitriyanto





