Ekbis

LPS Sosialisasikan Resolusi Bank dan Kewenangan Baru Pasca Pengesahan UU P2SK

×

LPS Sosialisasikan Resolusi Bank dan Kewenangan Baru Pasca Pengesahan UU P2SK

Sebarkan artikel ini
UU P2SK
Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto (kiri) dan Plt Kepala Kantor Persiapan Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dan Hubungan Kelembagaan, Hermawan Wibowo saat membuka LPS Media Gathering 2023, di Jogjakarta Jumat 4 Agustus 2023. (Humas LPS)

BACA JUGA: Sambut Baik UU P2SK, LPS: Tonggak Penguatan Sektor Keuangan

Ahli Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Kelembagaan LPS, Jarot Mahendro menambahkan perihal industri keuangan apa saja yang mendapat jaminan LPS. Hal tersebut menjawab pertanyaan apakah Industri Keuangan Non Bank (IKNB) seperti koperasi mendapat jaminan LPS.

“Pembicaraan mengenai penjaminan koperasi sudah ada sebelumnya, namun sampai saat ini belum ada ketentuan hukum yang mengatur hal tersebut.” jelasnya.

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto menjelaskan mengenai tantangan pada sektor keuangan saat ini. Antara lain rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang dapat terjangkau seluruh lapisan masyarakat. Terlebih di tengah disrupsi teknologi yang semakin masif.

“Maka perlu upaya terus menerus untuk meningkatkan literasi dan akses ke jasa keuangan. Kami sangat mengapresiasi insan media yang terus mendukung untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat,” ujarnya. (*)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp