Ekbis

LPS Sosialisasikan Resolusi Bank dan Kewenangan Baru Pasca Pengesahan UU P2SK

×

LPS Sosialisasikan Resolusi Bank dan Kewenangan Baru Pasca Pengesahan UU P2SK

Sebarkan artikel ini
UU P2SK
Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto (kiri) dan Plt Kepala Kantor Persiapan Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dan Hubungan Kelembagaan, Hermawan Wibowo saat membuka LPS Media Gathering 2023, di Jogjakarta Jumat 4 Agustus 2023. (Humas LPS)

JOGJAKARTA, beritajateng.tv – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus mensosialisasikan peran dan fungsinya terkait kewenangan baru setelah pengesahan Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (UU P2SK).

LPS menggandeng insan media se-wilayah Jogjakarta, Solo, dan Semarang (Joglosemar) untuk sosialisasi kewenangan pasca pengesahan UU P2SK.

“Sosialisasi ini terutama terkait dengan perubahan utama pengaturan terkait LPS sebagaimana tercantum dalam UU P2SK, di antaranya terkait Penjaminan dan Resolusi Bank, Kelembagaan dan Perluasan Wewenang, Program Penjaminan Polis dan Penempatan Dana,” ujar Plt Kepala Kantor Persiapan Penyelenggaraan Program Restrukturisasi Perbankan (PRP) dan Hubungan Kelembagaan, Hermawan Wibowo saat membuka LPS Media Gathering 2023, di Jogjakarta Jumat 4 Agustus 2023.

BACA JUGA: LPS Sosialisasikan Mandat Baru UU P2SK, Perkuat Koordinasi antar Otoritas Sektor Keuangan

Ia memaparkan, LPS punya sejumlah instrumen resolusi bank. Salah satunya mekanisme likuidasi atau metode resolusi dengan cara menjual aset-aset milik Bank Dalam Resolusi (BDR) guna menyelesaikan kewajiban-kewajiban bank.

Selain itu, Penyertaan Modal Sementara (PMS) atau memberikan tambahan modal kepada BDR dengan tujuan untuk diselamatkan.

Kemudian, Purchase and Assumption atau mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan atau kewajiban BDR kepada bank penerima.

UU P2SK, LPS bisa pilih opsi pengalihan aset sementara

Terakhir, opsi pengalihan sementara melalui metode Bridge Bank atau mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan atau kewajiban BDR kepada Bank Perantara atau bank yang didirikan LPS.

“Berbagai metode tersebut adalah metode yang menjadi pilihan LPS untuk melakukan penanganan atau penyelesaian permasalahan bank,” ujarnya.

Menurutnya, sejak LPS beroperasi tahun 2005 hingga kini, pihaknya telah membayar klaim penjaminan 118 BPR/BPRS dan satu Bank Umum.

LPS juga telah meresolusi satu bank umum dengan metode Penempatan Modal Sementara (PMS). Hal itu telah di divestasi kepada investor pada tahun 2014. Nilai klaim penjaminan yang LPS bayarkan sejak beroperasi tahun 2005 hingga kini sebanyak Rp 1,75 triliun (simpanan layak bayar).

BACA JUGA: Sambut Baik UU P2SK, LPS: Tonggak Penguatan Sektor Keuangan

Ahli Kantor Persiapan PRP dan Hubungan Kelembagaan LPS, Jarot Mahendro menambahkan perihal industri keuangan apa saja yang mendapat jaminan LPS. Hal tersebut menjawab pertanyaan apakah Industri Keuangan Non Bank (IKNB) seperti koperasi mendapat jaminan LPS.

“Pembicaraan mengenai penjaminan koperasi sudah ada sebelumnya, namun sampai saat ini belum ada ketentuan hukum yang mengatur hal tersebut.” jelasnya.

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto menjelaskan mengenai tantangan pada sektor keuangan saat ini. Antara lain rendahnya literasi keuangan dan ketimpangan akses ke jasa keuangan yang dapat terjangkau seluruh lapisan masyarakat. Terlebih di tengah disrupsi teknologi yang semakin masif.

“Maka perlu upaya terus menerus untuk meningkatkan literasi dan akses ke jasa keuangan. Kami sangat mengapresiasi insan media yang terus mendukung untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat,” ujarnya. (*)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp