HeadlineHukum & Kriminal

Mantan Anggota DPRD Demak Jadi Tersangka Kasus Uang Sewa Kelola Pasar Wonosekar

×

Mantan Anggota DPRD Demak Jadi Tersangka Kasus Uang Sewa Kelola Pasar Wonosekar

Sebarkan artikel ini
Kasus Uang Sewa Kelola Pasar Wonosekar
Suhadi, mantan Anggota DPRD Demak Periode 2014-2019 jadi tersangka kasus uang sewa kelola pasar Wonosekar, mengenakan rompi orange keluar dari ruang pemeriksaan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Demak, Selasa siang, 25 Juli 2023. (Wisnu Budi/beritajateng.tv)

Bahwa adapun pasar desa Wonosekar memiliki los pasar sebanyak 64 los diantaranya sebanyak 25 di blok A. Sebanyak 7 kios di blok B, sebanyak 5 kios di blok c sebanyak 14 kios.

Terkait dengan tarif sewa kios dan los pasar desa Wonosekar sudah di atur. Dalam peraturan kepala desa Wonosekar nomor 1 tahun 2019 tentang pengelolaan pasar desa Wonosekar pada pasal 20. Yakni mengatur nilai kontrak kios dan los pasar sebagai berikut :

Kios Blok A nilai kontak sebesar Rp4.500.000,00/tahun untuk pedagang lama dan untuk pedagang baru sebesar Rp7.500.000,00/tahun. Tetapi blok A semua disewa oleh pedangan lama.

Kios Blok B sebesar Rp3.500.000,00/tahun untuk pedagang lama dan pedagang baru Rp6.000.000,-/tahun.

Kios blok C sebesar Rp 2.500.000,00/tahun untuk pedangan lama dan untuk pedangang baru sebesar Rp 4.500.000,00/tahun.

Sedangkan untuk sewa los pasar sebesar Rp750.000,00/tahun untuk pedangan lama dan pedagang baru sebesar Rp1.500.000,00/tahun.

Bahwa berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara (PKKN). Terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan/penyimpangan uang sewa kios dan los pasar desa Wonosekar tahun 2019 – 2022. Pendapatan yang di kelola KSU Adil Sejahtera sebesar Rp419.000.000 dan Nilai yang seharusnya di terima desa yaitu sebesar Rp280.700.000.

Kerugian negara yaitu sebesar Rp280.700.000 juta yang merupakan profit sharing 70 persen dari total keseluruhan uang sewa kios dan los pasar. Yang di kelola oleh KSU Adil Sejahtera sebesar Rp419.000.000,00 (empat ratus sembilan belas juta rupiah) X 70 persen = Rp280.700.000,00 (dua ratus delapan puluh juta tujuh ratus ribu rupiah). Yang seharusnya di terima oleh desa dari Koperasi Serba Usaha (KSU) Adil Sejahtera sebagai pendapatan Asli Desa (PAD). Namun uang tersebut di gunakan secara pribadi oleh saksi.

“Itikad baik dari Suhadi untuk mengembalikan kerugian negara tidak ada hingga di tetapkan menjadi tersangka ini,” tegas Samsul Sitinjak.