Selama menjadi tahanan Kejari Demak, tersangka Suhadi di titipkan ke Rutan Demak hingga dua puluh hari kedepan. Dan mantan anggota DPRD Demak dari Partai PKS tersebut di sangkaan pasal 2 dan subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang undang 31 tahun 1999. Sebagaimana di ubah dan di tambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun. Dan paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp.200.000.000 dan paling banyak Rp1.000.000.000. (*)
Editor: Elly Amaliyah





