“Pemeriksaan pasien secara kondisi fisik untuk menilai dia layak, tidak hanya moral dan etika, tapi juga secara jasmani. Tidak ada pantangan khusus bagi pendonor selagi masih memiliki kondisi sehat,” lanjutnya.
Terkait kriteria pendonor maupun penerima, dr. Bonar menyebut tidak ada kriteria khusus. Namun ia menganjurkan agar proses transplantasi ginjal berlangsung dari sesama anggota keluarga. Yang paling sering, lanjutnya, adalah antara anak-orang tua, maupun suami-istri.
“Donor ginjal itu adalah orang sehat yang memberikan salah satu ginjalnya dengan sukarela, tanpa paksaan ataupun menerima bayaran, dan dapat mengundurkan diri kapan saja. Kemudian syarat usia dewasa 18-60 tahun atau sudah menikah, sehat jasmani, dan mentalitas dan psikisnya juga harus sehat,” jelasnya. (*)
Editor: Mu’ammar Rahma Qadafi