Saat menanggapi soal pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mungkin terjadi, ia menyebut adanya tenggat waktu kerja tenaga non-ASN, baik PPPK dan honorer.
“PPPK itu ada tenggat waktu, bukan hanya honorer. Kalau dulunya satu tahun, sekarang dua tahun. Kinerja itu sudah mendasarkan pada penilaian, bukan hanya PNS, tapi penilaian pada ASN yang mencakup PNS dan PPPK,” terang Haeny.
Kendati PP turunan UU 20/23 belum kunjung terbit, namun Haeny menyebut sudah ada kebijakan yang mengatur soal penghapusan tenaga honorer.
“Saya lupa, sepertinya sudah melalui kebijakan, yang jelas teknisnya dari Menpan RB sudah selesai. Seluruh Pemda sudah menyelesaikan itu, Insyaallah seperti itu. Kalau ada [yang nanti belum terangkat], bisa sampaikan kepada Komisi II,” tandasnya. (*)
Editor: Mu’ammar R. Qadafi





