Hukum & Kriminal

Mengaku Korban Salah Tangkap, Ini Peran Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon Menurut Dakwaan MA

×

Mengaku Korban Salah Tangkap, Ini Peran Saka Tatal di Kasus Vina Cirebon Menurut Dakwaan MA

Sebarkan artikel ini
Korban Saka Tatal
Saka Tatal (tengah), mengaku menjadi korban salah tangkap polisi dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon. (Foto: X/@Candj09)

SEMARANG, beritajateng.tv – Delapan pelaku pembunuhan Vina Dewi Arsita dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudiana alias Eky telah polisi tangkap dan jatuhi hukuman. Salah satu pelaku tersebut ialah Saka Tatal.

Saka Tatal beroleh hukuman paling ringan ketimbang pelaku lainnya. Ia mendapatkan bebas bersyarat pada April 2020 setelah menjalani hukuman penjara selama 3 tahun 8 bulan.

Meski begitu, Saka mengaku bahwa ia adalah korban salah tangkap. Pernyataan ini ia sampaikan setelah kasus ‘Vina Cirebon‘ kembali mencuat dan viral.

BACA JUGA: Muncul Lagi di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, Ini Pengakuan Saka Tatal Korban Salah Tangkap Polisi

Di kediamannya di Cirebon, Saka Tatal membantah keterlibatannya dalam pembunuhan tersebut. Menurutnya, pada 27 Agustus 2016 saat kejadian berlangsung, ia berada di rumah.

“Bahwasanya saya tidak melakukan apa yang tertuduhkan. Saya penginnya normal kayak dulu lagi. Bahwa Saka sebetulnya tidak bersalah sama sekali. Terus banyak tekanan juga oleh oknum polisi waktu itu. Akhirnya terpaksa mengakui padahal bukan kesalahan Saka sendiri,” tutur Saka.

Menurut putusan MA, Saka Tatal terlibat dalam penganiayaan ke korban Vina dan Eky

Namun, nama Saka Tatal tercantum dalam putusan Mahkamah Agung Nomor 1035 K/PID/2017. Dalam dakwaan, Saka disebut terlibat dalam penganiayaan yang berujung tewasnya Eky dan Vina.

Pada saat kejadian, Saka bersama sepuluh pelaku lainnya melakukan pesta miras di warung Ibu Nining pada 27 Agustus 2016 pukul 19.30 WIB. Saka juga terlihat nongkrong di depan SMPN 11 Kota Cirebon bersama para pelaku lainnya.

Saat bertemu Eky dan Vina yang melintas di depan SMPN 11 Kota Cirebon, Saka ikut melempar batu ke arah motor korban.

Bersama pelaku lainnya, ia mengejar dan menganiaya kedua korban saat mereka terjatuh di jembatan layang tol Desa Kepongpongan, Kabupaten Cirebon.

BACA JUGA: 8 Tahun Jadi Buron Kasus Vina, Ini Pekerjaan Pegi ‘Perong’ Setiawan di Bandung

“Saka Tatal memukul mengenai muka bagian kanan korban Muhamad Rizky Rudiana sebanyak 1 (satu) kali,” tulis putusan Mahkamah Agung.

Saka yang saat itu masih berumur 15 tahun juga turut membawa korban ke lahan kosong seberang SMPN 11 Kota Cirebon. Di sana, ia kembali memukul wajah Eky.

Namun, nama Saka tidak MA sebutkan ketika kedua korban para pelaku bawa ke flyover Desa Kepongpongan. Di flyover tersebut, para pelaku meletakkan dan membuat Eky dan Vina seolah-olah menjadi korban kecelakaan.

Meskipun telah menjalani hukuman, Saka terus menyatakan bahwa ia tidak bersalah dan menjadi korban salah tangkap dalam kasus ini. Ia berharap dapat kembali hidup normal seperti dahulu tanpa bayang-bayang kesalahan yang tidak ia lakukan. (*)

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp