Tiga individu yang terlibat dalam kasus ini, antara lain Taufik Eko Nugroho selaku Kaprodi PPDS Anestesi, Sri Maryani sebagai staf administrasi, dan Zara Yupita Azra, mahasiswi senior program tersebut.
Arfan mengungkapkan bahwa pelimpahan ke tahap persidangan akan segera dilakukan. Namun, ia belum bisa pastikan kapan proses itu benar-benar berjalan.
BACA JUGA: 3 Tersangka Kasus PPDS Undip Tak Kunjung Polisi Tahan, Ada Apa?
Pihak keluarga dr. Aulia menyambut positif perkembangan ini. Mereka merasa perjuangan mencari keadilan menunjukkan hasil nyata.
Misyal menyoroti lambannya proses penanganan. Ia kecewa karena para tersangka masih belum menjalani penahanan. Menurutnya, hal ini berisiko terhadap hilangnya alat bukti dan potensi pelarian.
Sebagai respons, Misyal berencana kirim surat resmi ke Polda Jawa Tengah. Ia ingin pihak kepolisian menahan para tersangka secepatnya.
“Hari ini saya ajukan permohonan penahanan lewat surat resmi,” tegasnya. (*)