Dan atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana di maksud pada ayat (1) di tambah sepertiga.
BACA JUGA: Polda Jawa Tengah Gagalkan Kiriman 12 Kg Sabu dari Malaysia: Modusnya Pakai Kaleng Susu Bubuk
Adapun rincian barang bukti yang Satresnarkoba Polres Magelang Kota amankan, yakni:
a. Satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi serbuk kristal Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 97,19 gram beserta plastik pembungkusnya.
b. Satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi serbuk kristal Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100,24 gram beserta plastik pembungkusnya.
c. Empat bungkus plastik klip bening ukuran kecil dengan berat 4,31 gram.
BACA JUGA: Gagalkan Peredaran Sabu, Polres Blora Ringkus 7 Tersangka dalam Kurun Waktu Dua Pekan
“Jadi jumlah keseluruhan barang bukti Narkotika jenis sabu yang kita amankan sebanyak 201,74 gram,” pungkasnya. (*)
Editor: Farah Nazila