Scroll Untuk Baca Artikel
Hukum & Kriminal

Miliki Sabu 200 Gram, Seorang Pemuda Ditahan di Polres Magelang Kota

×

Miliki Sabu 200 Gram, Seorang Pemuda Ditahan di Polres Magelang Kota

Sebarkan artikel ini
kurir sabu ditangkap polisi magelang
Satuan Reserse Narkoba Polres Magelang Kota berhasil menangkap kurir sabu seberat sekitar 200 gram. (Heri/beritajateng.tv)

Dan atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana di maksud pada ayat (1) di tambah sepertiga.

BACA JUGA: Polda Jawa Tengah Gagalkan Kiriman 12 Kg Sabu dari Malaysia: Modusnya Pakai Kaleng Susu Bubuk

Adapun rincian barang bukti yang Satresnarkoba Polres Magelang Kota amankan, yakni:

a. Satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi serbuk kristal Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 97,19 gram beserta plastik pembungkusnya.
b. Satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang berisi serbuk kristal Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 100,24 gram beserta plastik pembungkusnya.
c. Empat bungkus plastik klip bening ukuran kecil dengan berat 4,31 gram.

BACA JUGA: Gagalkan Peredaran Sabu, Polres Blora Ringkus 7 Tersangka dalam Kurun Waktu Dua Pekan

“Jadi jumlah keseluruhan barang bukti Narkotika jenis sabu yang kita amankan sebanyak 201,74 gram,” pungkasnya. (*)

Editor: Farah Nazila

Simak berbagai berita dan artikel pilihan lainnya lewat WhatsApp Channel beritajateng.tv dengan klik tombol berikut:
Gabung ke Saluran

Tinggalkan Balasan