Terkait pendanaan, Erna mengatakan Ita sempat menanyakan soal tambahan hadiah, namun dapat jawab sudah ada di anggaran. Semua hadiah, lanjutnya, di berikan kepada warga, bukan kepada Ita.
Pengacara juga menepis klaim Ita menerima tambahan operasional Rp 1,8 miliar. Menurutnya, Ita justru mengembalikan Rp 1,2 miliar kepada Indriyasari sebelum penyidikan KPK.
“Penuntut umum menguraikan bahwa seharusnya pengembalian yang dilakukan terdakwa 1 berjumlah Rp 1,8 miliar. Bilangan tersebut bertambah karena penuntut umum membebankan pengembalian terhadap uang yang tidak pernah diterima oleh terdakwa I,” ungkapnya.
la menyebut tidak ada bukti Ita menerima Rp 222 juta untuk lomba nasi goreng dan Rp 161,2 juta untuk hiburan Semarak Simpang Lima, ataupun Rp 300 juta tambahan operasional Januari 2024.
Erna kemudian menutup duplik dengan memohon majelis hakim membebaskan Ita dari dakwaan. “(Meminta majelis hakim) Menyatakan terdakwa | Hevearita Gunaryanti Rahayu bebas dari dakwaan hukum atau setidak-tidaknya lepas dari tuntutan hukum,” pintanya. (*)
Editor: Farah Nazila





