Jateng

Minta Presiden Prabowo Tegakkan Keadilan, Pendukung Sudewo Desak KPK Periksa Pejabat Sebelumnya

×

Minta Presiden Prabowo Tegakkan Keadilan, Pendukung Sudewo Desak KPK Periksa Pejabat Sebelumnya

Sebarkan artikel ini
Pendukung Sudewo
Massa pendukung Sudewo yang mengepung mobil tahanan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin, 29 Juni 2026. (Yuni Esa Anugrah/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Aksi dukungan terhadap Bupati Pati nonaktif Sudewo kembali mewarnai jalannya persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang. Sejumlah pendukung yang datang dari Kabupaten Pati menyuarakan tuntutan agar Sudewo terbebaskan, bahkan meminta Presiden Prabowo Subianto turun tangan menegakkan keadilan.

Salah satu pendukung, Sukarni, warga Desa Lahar Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, menyampaikan aspirasinya di depan gedung Pengadilan Tipikor Semarang. Dengan lantang, ia berulang kali meneriakkan tuntutan pembebasan Sudewo.

“Bebaskan Sudewo, Pak. Bebaskan Pak Sudewo korban politik, Pak,” teriak Sukarni di sela aksi pada Senin, 6 Juli 2026.

Sukarni mengaku merupakan rakyat biasa yang merasakan manfaat pembangunan saat Sudewo memimpin Kabupaten Pati.

Ia kemudian menyampaikan permintaan kepada Presiden Prabowo Subianto agar memastikan penegakan hukum berlangsung secara adil.

“Saya Bu Sukarni dari rakyat Desa Lahar Tlogowungu. Saya yakin video ini sampai ke beranda Pak Prabowo,” ujarnya.

BACA JUGA: Sentil Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra, Sudewo: Jangan Memfitnah Saya Terus

Menurutnya, sebagai warga negara dan pembayar pajak, ia berharap proses hukum berjalan berdasarkan asas keadilan.

“Dulu saya dukung Pak Prabowo tidak dapat apa-apa. Hanya satu saya minta, Pak Prabowo tegakkan keadilan yang sebenar-benarnya. Keadilan yang sejujur-jujurnya. Pak Sudewo tidak bersalah Pak,” katanya.

Sementara itu, massa yang terdominasi ibu-ibu juga menegaskan bahwa kehadiran mereka dalam aksi solidaritas di depan Pengadilan Tipikor Semarang bukan karena mereka dapat bayaran.

“Saya hadir di Gedung Tipikor Semarang ini tidak dapat bayaran sama sekali. Saya datang karena melihat hasil kerja nyata pembangunan dan ingin mengawal sidang Bapak Sudewo agar berjalan lancar dan beliau bisa membangun Pati lagi. Ini benar-benar suara akar rumput,” ungkap Sukarni.

Desak KPK Periksa Pejabat Sebelumnya

Selain meminta Sudewo dibebaskan, pendukung Sudewo, Tomo juga mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa pejabat-pejabat yang pernah memimpin Kabupaten Pati sebelum Sudewo. Menurutnya, pemeriksaan tidak seharusnya hanya menyasar satu pihak.

“Tapi juga saya minta tolong. Kalau KPK berani datang ke Pati, beri saya satu orang KPK saja. Periksa pejabat-pejabat yang dahulu, yang 10 tahun tanpa menikmati pembangunan. Saya rakyat yang setiap tahun membayar pajak,” ucapnya.

Aksi tersebut berlangsung di luar area Pengadilan Tipikor Semarang bersamaan dengan agenda persidangan perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo. Setelah aksi yang sempat ricuh pada minggu lalu, aparat keamanan tampak berjaga untuk memastikan jalannya aksi tetap berlangsung tertib.

Dalam persidangan pemeriksaan saksi pada Senin, 6 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan empat saksi yang berasal dari kalangan kontraktor proyek perkeretaapian.

Keempat saksi tersebut yakni Kepala Bagian Keuangan PT Istana Putra Agung (IPA) Suyanto, staf keuangan PT IPA Anis, Direktur PT IPA Dion Renato Sugiarto, serta Direktur PT Indria Putra Persada Ferry Septha Indrianto.

BACA JUGA: Dukung Sudewo, Emak-emak Rela Tinggalkan Keluarga Demi Datang ke Pengadilan Tipikor Semarang

Persidangan mengungkap dugaan aliran dana terkait proyek Jalur Ganda Solo-Semarang Segmen 6 (JGSS 6) yang disebut-sebut diperuntukkan bagi anggota Komisi V DPR RI. Pada saat itu, Sudewo menjabat sebagai anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024.

Sebelumnya, Sudewo didakwa menerima suap sebesar Rp1,371 miliar yang berasal dari sejumlah kontraktor pelaksana proyek pembangunan infrastruktur perkeretaapian di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah dan Jawa Timur.

Menurut Jaksa Pemuntut Umum Joko Hermawan, uang tersebut di terima setelah adanya komunikasi dan pengondisian terkait proyek-proyek yang berada di lingkungan DJKA. (*)

Editor: Farah Nazila

 

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp