Jateng

Minta Umat Percaya Aparat soal Penggeledahan Ponpes Mojolaban, PCNU Sukoharjo: Tabayun, Jangan Terprovokasi

×

Minta Umat Percaya Aparat soal Penggeledahan Ponpes Mojolaban, PCNU Sukoharjo: Tabayun, Jangan Terprovokasi

Sebarkan artikel ini
PCNU Sukoharjo
Ketua PCNU Sukoharjo, Khomsun Arif, dalam keterangan resmi yang beritajateng.tv terima Minggu, 1 November 2026. (Foto: Dok: PCNU Sukoharjo)

“Untuk tidak terprovokasi terhadap ajakan-ajakan sekiranya ajakan itu memiliki kemudaratan yang besar terhadap kehidupan beragama dan bermasyarakat di Kabupaten Sukoharjo. Mempercayai kepada pemerintah dan aparat kepolisian untuk melakukan penanganan secara prosedural sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” pungkasnya.

Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

Sebelumnya ԁiberitakan, polisi menggeledah dua bangunan yang mengatasnamakan pondok pesantren di Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar pada Selasa, 27 Oktober 2026.

Penggeledahan tersebut merupakan pengembangan kasus pembakaran dan perusakan Warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, pada 12 September 2026.

Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Roy Hardi Siahaan, menjelaskan penggeledahan ԁilakukan setelah penyidik mengembangkan perkara yang sebelumnya menjerat seorang tersangka berinisial ST. Dari pengembangan tersebut, polisi mengidentifikasi tersangka lain berinisial I yang kemudian masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Dan ternyata memang ST tersebut berkembang menyebutkan ada tersangka satu lagi. Yang kemudian namanya kita tetapkan, namanya I, dan kita tetapkan DPO. Kemudian kita kembangkan, kita lakukan penyelidikan,” ujar Roy saat konferensi pers di Mapolda Jateng, Semarang, Jumat, 30 Oktober 2026 sore.

BACA JUGA: Usai Ramai Penggeledahan Ponpes, Ketua Muhammadiyah Sukoharjo Minta Warga Jaga Kondusivitas dan Tak ‘Kasak-Kusuk’

Penggeledahan ԁilakukan di sebuah bangunan di Desa Laban, Kecamatan Mojolaban, Sukoharjo, dan bangunan lainnya di Desa Trengguli, Kecamatan Jenawi, Karanganyar. Menurut Roy, bangunan pertama mengatasnamakan ponpes, tetapi tidak terdaftar di Kementerian Agama (Kemenag).

Di lokasi Mojolaban, polisi menemukan sejumlah barang, antara lain pedang, busur panah, telepon genggam, sangkur, dan kotak infak. Sementara itu, di lokasi Karanganyar, polisi mengamankan berbagai jenis senjata tajam, 10 busur panah, 12 anak panah, serta barang-barang lain. Termasuk drone, peralatan elektronik, dan kotak amunisi berwarna hijau bergambar bendera tauhid.

Polisi menduga kedua lokasi tersebut berkaitan dengan pengembangan kasus pembakaran warung. Namun, Roy menegaskan tersangka I yang ԁicari tidak ԁitemukan saat penggeledahan berlangsung.