Hukum & Kriminal

Modus Ritual di Bank, Warga Gunungpati Semarang Kena Tipu Penggandaan Uang Rp123 Juta

×

Modus Ritual di Bank, Warga Gunungpati Semarang Kena Tipu Penggandaan Uang Rp123 Juta

Sebarkan artikel ini
Penggandaan Uang Semarang
Dua tersangka penggandaan uang yang diamankan Polrestabes Semarang. (Foto: Dok. Polrestabes Semarang)

SEMARANG, beritajateng.tv – Seorang warga Gunungpati, Kota Semarang, berinisial HS (53) tertipu modus penggandaan uang hingga kehilangan Rp123 juta dan sejumlah barang berharga.

Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan dua orang tersangka, yakni Sanudin (47), warga Brebes, dan Adi Suardi (38), warga Bogor.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban menemukan unggahan di Facebook yang menawarkan jasa penggandaan uang pada 13 Juli 2026.

“Korban yang tertarik lalu mengirimkan pesan melalui Messenger di Facebook setelah itu diberikan nomor WhatsApp,” ujar Andika, Selasa, 15 September 2026.

Setelah berkomunikasi melalui WhatsApp, korban kemudian bertemu dengan pelaku di sebuah hotel kawasan Kota Lama pada 15 Juli 2026. Korban datang bersama istrinya untuk melihat langsung pembuktian penggandaan uang yang ditawarkan pelaku.

Di kamar hotel, pelaku kemudian melakukan sebuah aksi yang membuat korban percaya. Uang diletakkan di atas sajadah, kemudian sajadah tersebut dikibaskan hingga terlihat sejumlah uang berhamburan.

“Setelah bertemu pelaku membuktikan kepada korban mengenai penggandaan uang dengan cara uang ditaruh di atas sajadah lalu sajadah dikibaskan dan terlihat berhamburan uang,” jelasnya.

Aksi tersebut membuat korban percaya dengan kemampuan pelaku. Sehari kemudian, korban kembali dihubungi dan diminta datang ke hotel lain di Jalan Pemuda, Kota Semarang.

BACA JUGA: Di Hadapan Menteri PPPA, Fakas Sebut Beri Ruang Anak untuk Pembangunan Daerah

Pelaku beralasan hotel tersebut lebih dekat dengan bank sehingga proses penggandaan uang bisa menghasilkan nominal lebih banyak.

Pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, korban bersama istrinya mendatangi hotel tersebut. Korban membawa uang Rp125 juta.

“Korban bertemu kembali di kamar hotel dengan membawa uang sebesar Rp 125 juta. Korban diminta meletakan uang Rp 123 juta ke atas sajadah. Sementara sisanya diminta setor tunai ke rekening korban dan istrinya,” lanjut Andika.

Korban kemudian menyerahkan Rp123 juta kepada pelaku. Sementara Rp2 juta lainnya dikembalikan kepada korban untuk disetor masing-masing Rp1 juta ke rekening korban dan rekening istrinya.

Setelah itu, korban, istrinya dan pelaku meninggalkan hotel menuju sebuah bank di Jalan Pemuda Semarang. Saat berada di ruang ATM, pelaku meminta korban menunggu.

Pelaku bahkan mengatakan dirinya akan melakukan ritual tertentu di halaman bank untuk melengkapi proses penggandaan uang.

“Pelaku menyampaikan untuk menunggu dan jangan keluar dari ruang ATM sebelum pelaku datang untuk membuat syarat ritual di halaman bank,” ungkapnya.

Korban dan istrinya kemudian menunggu selama sekitar 10 menit. Namun, pelaku tidak kunjung kembali.

BACA JUGA: Fadia Arafiq Blak-blakan Punya Utang Rp11,5 M, Beli Rumah di Sambiroto Semarang Pakai Uang Pinjaman

Merasa curiga, korban bersama istrinya kembali ke hotel dengan membawa kunci kamar yang sebelumnya dibawa oleh istrinya.

Sesampainya di kamar, korban mendapati uang Rp123 juta yang sebelumnya diletakkan di atas sajadah sudah tidak ada. Begitu pula dengan barang berharga miliknya.

Barang yang hilang meliputi satu unit jam tangan Alexander Christie serta dua unit ponsel Samsung S21 FE dan Samsung A7.

Korban kemudian mengecek rekaman CCTV hotel. Dari rekaman tersebut terlihat seorang pria yang diduga rekan pelaku masuk ke kamar hotel dan keluar sambil membawa tas.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan para pelaku. Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi lokasi Sanudin dan Adi Suardi.

“Setelah dilakukan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua tersangka di wilayah Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur pada 14 September 2026,” tegas Andika.

Kedua tersangka ditangkap pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 17.30 WIB di Jalan Marsma TNI Anumerta R Iswahjudi, Kelurahan Maospati, Kecamatan Maospati, Kabupaten Magetan, Jawa Timur.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Dari Sanudin diamankan satu kemeja bergaris biru-pink, selembar kain mori putih dan satu unit ponsel Oppo A3. Sementara dari Adi Suardi diamankan dua unit ponsel, masing-masing Oppo A6 Pro dan Vivo Y05.

Total kerugian korban dalam kasus tersebut mencapai Rp123 juta ditambah satu unit jam tangan dan dua unit ponsel. “Keduanya dijerat Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan,” pungkas Andika. (*)

Editor: Mu’ammar R. Qadafi

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp