SEMARANG, beritajateng.tv – Seorang warga Gunungpati, Kota Semarang, berinisial HS (53) tertipu modus penggandaan uang hingga kehilangan Rp123 juta dan sejumlah barang berharga.
Dalam kasus tersebut, Satreskrim Polrestabes Semarang mengamankan dua orang tersangka, yakni Sanudin (47), warga Brebes, dan Adi Suardi (38), warga Bogor.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, mengatakan kasus tersebut bermula ketika korban menemukan unggahan di Facebook yang menawarkan jasa penggandaan uang pada 13 Juli 2026.
“Korban yang tertarik lalu mengirimkan pesan melalui Messenger di Facebook setelah itu diberikan nomor WhatsApp,” ujar Andika, Selasa, 15 September 2026.
Setelah berkomunikasi melalui WhatsApp, korban kemudian bertemu dengan pelaku di sebuah hotel kawasan Kota Lama pada 15 Juli 2026. Korban datang bersama istrinya untuk melihat langsung pembuktian penggandaan uang yang ditawarkan pelaku.
Di kamar hotel, pelaku kemudian melakukan sebuah aksi yang membuat korban percaya. Uang diletakkan di atas sajadah, kemudian sajadah tersebut dikibaskan hingga terlihat sejumlah uang berhamburan.
“Setelah bertemu pelaku membuktikan kepada korban mengenai penggandaan uang dengan cara uang ditaruh di atas sajadah lalu sajadah dikibaskan dan terlihat berhamburan uang,” jelasnya.
Aksi tersebut membuat korban percaya dengan kemampuan pelaku. Sehari kemudian, korban kembali dihubungi dan diminta datang ke hotel lain di Jalan Pemuda, Kota Semarang.
BACA JUGA: Di Hadapan Menteri PPPA, Fakas Sebut Beri Ruang Anak untuk Pembangunan Daerah
Pelaku beralasan hotel tersebut lebih dekat dengan bank sehingga proses penggandaan uang bisa menghasilkan nominal lebih banyak.
Pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 09.00 WIB, korban bersama istrinya mendatangi hotel tersebut. Korban membawa uang Rp125 juta.
“Korban bertemu kembali di kamar hotel dengan membawa uang sebesar Rp 125 juta. Korban diminta meletakan uang Rp 123 juta ke atas sajadah. Sementara sisanya diminta setor tunai ke rekening korban dan istrinya,” lanjut Andika.





