Politik

Mulai Verifikasi Administrasi Berkas 1.922 Bacaleg, KPU Jateng Target Tuntas dalam 7 Hari

×

Mulai Verifikasi Administrasi Berkas 1.922 Bacaleg, KPU Jateng Target Tuntas dalam 7 Hari

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Jateng
Ketua KPU Jateng Paulus Widiyantoro (kiri) saat diwawancara wartawan. (Made Dinda Yadnya Swari/beritajateng.tv)

SEMARANG, beritajateng.tv – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng melakukan tahapan verifikasi administrasi bakal calon legislatif (bacaleg) untuk Pemilu 2024 mulai Senin, 5 Juni 2023. Ketua KPU Jateng Paulus Widiyantoro mengatakan, sebanyak 1.922 berkas akan melalui tahap verifikasi. Yakni terdiri 1.911 bacaleg DPRD Jateng dan 11 DPD RI asal Jateng.

Menurut Ketua KPU Jateng, meskipun jadwal tahapan verifikasi akan berakhir pada 23 Juni mendatang, pihaknya menargetkan tahapan ini selesai dalam tenggat waktu 7 hari kedepan.

BACA JUGA: Diminati Ratusan Pendaftar, Enam Incumbent Kembali Daftarkan Diri sebagai Anggota KPU Jateng

“Jadi total bacaleg DPRD ada 1.911, lalu ada 11 bakal calon DPD. Maka totalnya ada 1.922 yang kami verifikasi. Target kami selesai tujuh hari,” ungkap Ketua KPU Jateng, Senin 5 Juni 2023.

Dengan ribuan bacaleg dan sebanyak 14 parpol yang mendaftar di Kantor KPU Jateng, Ketua KPU Jateng memaparkan bahwa pihaknya membagi jadi beberapa tim kerja.

“Kita membagi tiga tim. Masing-masing tim memegang beberapa partai. Kita sudah klasifikasi partai yang full 120 kursi caleg dan yang tidak full. Sehingga merata pembagiannya,” ungkap Paulus.

BACA JUGA: Berusia Minimal 35 Tahun dan Berintegritas, Simak Syarat Lainnya Pendaftaran Komisioner KPU Jateng

Lebih lanjut, KPU akan menyampaikan hasil verifikasi kepada parpol peserta pemilu usai tahapan verifikasi ini. Pihaknya akan meminta parpol untuk melakukan perbaikan bagi bacaleg yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan yang Belum Memenuhi Syarat (BMS).

Ketua KPU Jateng ungkap syarat berkas bacaleg dinyatakan lolos

Menurut keterangannya, berkas persyaratan dinyatakan TMS apabila umur bacaleg tidak sesuai peraturan yang ditetapkan atau kurang dari 21 tahun. Sementara BMS apabila terdapat dokumen persyaratan wajib yang belum diserahkan ke KPU Jateng.

“Jadi ada dua sebenarnya, ada TMS dan BMS. TMS itu mana kala terkait umur ya. Itu kan sudah mutlak tidak bisa lagi. Lalu ada syarat wajib yang tidak terpenuhi,” terangnya.

“Tapi kalau yang BMS itu terkait dokumen yang belum lengkap, kebenarannya belum benar. Misalnya kemarin ketika surat kesehatan belum jadi, orang kan bisa membuat pernyataan kalau itu masih dalam proses. Nah itu masuk BMS. Lalu ada surat pengadilan yang belum ganti dan masih dengan surat pernyataan. Itu juga BMS,” ungkap Paulus.

BACA JUGA: Targetkan Anak Muda Bijak Memilih, KPU Jateng Luncurkan Aplikasi Virtu dan Votecast

Dalam melakukan verifikasi administrasi, KPU Jateng berpedoman pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

“Ketika nanti kawan-kawan verifikasi tentu sudah ada juknisnya. Saat menemukan, misalnya persyaratan dokumen kesehatan, apa yang dibutuhkan. Yaitu kesehatan jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” pungkas Paulus. (*)

Editor: Ricky Fitriyanto

Simak berbagai berita dan artikel pilihan beritajateng.tv dengan bergabung ke saluran kami.

Gabung Channel WhatsApp