“Setelah adanya keputusan penolakan sidang banding, hasil putusan sidang akan diteruskan ke Biro SDM untuk dikeluarkannya surat penetapan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Aipda Robig yang akan ditandatangani oleh Kapolda Jawa Tengah,” kata Kombes Pol Artanto.
Setelah terbitnya surat penetapan tersebut, kasus penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang ini akan memasuki babak akhir dalam proses hukum. Namun, dampak dari kejadian ini akan terus terasa oleh keluarga korban dan masyarakat luas. (*)





