Menindaklanjuti keputusan LPS tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha BPRS Saka Dana Mulia berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK.
“Dengan pencabutan izin usaha ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi. Sesuai Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023. Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” jelasnya.
Sumarjono menghimbau kepada seluruh nasabah BPRS, agar tetap tenang. Karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPRS akan mendapat jaminan LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (*)
Editor: Elly Amaliyah





