Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK) Blora, Widy Nurintan mengatakan, pihaknya sudah menyelesaikan masalah tersebut.
Menurutnya, anggota PPK tersebut sudah membetulkan data pada aplikasi Sirekap tersebut.
‘’Sudah terklarifikasi. Kelima PPK sudah kami panggil. Memang ada kelalaian, tapi sudah dibenarkan. Itu kan Sirekap. Bukan data yang valid. Hanya sebagai alat bantu saja. Terakhir rekap kecamatan itu sudah sesuai kok,’’ jelasnya kepada beritajateng.tv pada Jumat, 1 Maret 2024 kemarin.
BACA JUGA: Rekapitulasi Penghitungan Suara tingkat Kabupaten Blora, Bawaslu: Tidak ada Kericuhan Kecurangan
Ia juga menjelaskan, hasil suara yang tercatat pada C hasil dan D sudah sesuai.
Sehingga, menurutnya pihaknya klaim tak melihat adanya penggelembungan suara hingga rekap kabupaten berlangsung.
‘’Jadi begini, hasil di rekap kecamatan itu sudah otomatis ada pembenahannya. Dan, sudah dibenahi. Saat kami cek server kemarin sudah aman. Sampai rekap kabupaten ini sudah tak ada kendala terkait isu itu,’’ tuturnya. (*)
Editor: Farah Nazila